REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolres Jakarta Selatan Kombes Iwan Kurniawan memastikan, penyidikan kasus ujaran kebencian dengan tersangka Ahmad Dhani tidak akan terhambat dengan proses mutasi dirinya. Kombes Iwan yakin, pengantinya akan tetap melanjutkan kasus tersebut.
Kombes Pol Iwan Kurniawan akan digantikan dengan Kapolres yang baru yakni Kombes Pol Mardiaz Kusin. Untuk itu, Iwan mengatakan Mardiaz merupakan seniornya dan pasti lebih memahami apa yang harus dikerjakan.
"Ya beliau kan senior saya, saya rasa tidak ada harapannya. Kami mendoakan sebagai junior semoga beliau sukses. Situasi aman," ujar Iwan saat ditemui di Mapolda Metro Jaya usai pelantikan, Rabu (6/12).
Iwan mengatakan penyidik sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan terkait kelengkapan berkas perkara kasus Ahmad Dhani. Jika dimungkinkan,berkas tahap pertama akan dilimpahkan ke Kejaksaan pekan ini.
"Sudah bisa diserahkan tahap pertama, mungkin pekan ini. Kalau dari penyidik (Ahmad Dhani) tidak melakukan penahanan. Yang penting kasusnya berjalan," katanya.
Jika berkas sudah dinyatakan lengkap, polisi tentu menyerahkan Dhani bersama barang bukti ke kejaksaan. Kemudian, ia juga menyebut sejauh inibelum ada rencana memeriksa Dhani lagi.
"Jadi kalau itu tinggal kirim secara formil, kemudian nanti kalau sudah di P21 (berkas dinyatakan lengkap). Kami panggil lagi saudara Dhani, dan diserahkan ke kejaksaan. Tidak ada lah, apa lagi yang mau diperiksa lagi," jelasnya.
Sebelumnya, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan musisi Ahmad Dhani sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian melalui media sosial. "Ya Mas Dhani menerima surat panggilan sebagai tersangka," kata pengacara Ahmad Dhani, Ali Lubis saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (28/11).
Ali menyebutkan kliennya itu menerima surat panggilan sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian melalui media sosial pada Kamis (30/11). Ali menegaskan, Dhani akan mengikuti proses hukum dan melakukan pembelaan terhadap musisi terkenal tersebut.
Berdasarkan informasi, penyidik menetapkan tersangka terhadap Dhani sejak gelar perkara pada 23 November 2017. Seorang warga bernama Jack Lapian melaporkan Dhani yang menuliskan status yang dianggap menghasut dan menyebarkan kebencian melalui akunTwitter "@AHMADDHANIPRAST" pada 6 Maret 2017.
Jack Lapian melaporkan Dhani ke Polda Metro Jaya berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/1192/III/2017/PMJ/Dit Reskrimsus dengan jeratan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi dan Elektronik (ITE). Namun, Polda Metro Jaya melimpahkan penyelidikan laporan tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Namun usai diperiksa, Ahmad Dhani tidak lantas ditahan dan hanya menjalani pemeriksaan dengan dilempar 27 pertanyaan oleh penyidik, terkait cuitannya di Twitter. Pihaknya akan kooperatif bila ada pemeriksaan lanjutan.