Rabu 06 Dec 2017 19:24 WIB

Daerah Wajib Anggarkan Dana Tambahan Pengamanan Pilkada 2018

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Hazliansyah
Anggota Brimob Polda Jawa Barat yang diperbantukan untuk pengamanan Pilkada DKI Jakarta bersiaga di kawasan Monas, Jakarta, Selasa (18/4).
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Anggota Brimob Polda Jawa Barat yang diperbantukan untuk pengamanan Pilkada DKI Jakarta bersiaga di kawasan Monas, Jakarta, Selasa (18/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Daerah wajib untuk menyediakan tambahan anggaran pengamanan Pilkada 2018. Terlebih untuk daerah dengan indeks kerawanan Pemilu (IKP) tinggi.

Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Sumarsono, mengatakan setiap tahun pemerintah daerah (pemda) wajib menyediakan anggaran untuk pengamanan daerah secara rutin.

"Karena ada Pilkada serentak 2018, maka otomatis ada tambahan anggaran pengamanan," ujar Sumarsono ketika dikonfirmasi Republika, Rabu (5/12).

Penambahan tersebut, lanjut dia, bisa diambil dari APBD maupun APBN. Nantinya, tambahan tersebut dianggarkan dalam bentuk hibah dana pengamanan Pilkada Serentak 2018.

"Penganggaran seperti ini sifatnya wajib, tetapi disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan daerah. Kewajiban ini utamanya dikondisikan kepada daerah dengan IKP Pilkada tertinggi, seperti Papua, Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Barat dan sebagainya. Ini disebabkan potensi anggaran untuk pengamanan di daerah-daerah itu lebih banyak," ungkap Sumarsono.

Karena itu, pihaknya mengingatkan aparat kepolisian dan TNI mau mengajukan proposal anggaran hibah tambahan pengamanan Pilkada. Proposal dinilai penting karena merupakan syarat utama pengajuan hibah.

"Selama ini hibah seperti ini banyak yang tidak dianggarkan karena belum ada arahan dari pusat dan juga belum disampaikannya proposal oleh pihak terkait. Sebaiknya hibah diusulkan dalam bentuk proposal, ada TOR nya dan ada perjanjian hibahnya," tambah Sumarsono.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, menilai anggaran pengamanan Pilkada Serentak 2018 yang mencapai Rp 2,17 triliun adalah wajar. Tjahjo menilai biaya tersebut bertujuan menjaga stabilitas keamanan untuk Pilkada mendatang.

Tjahjo menekankan besarnya biaya untuk keamanan tidak semata hanya diukur dengan jumlah uangnya. Biaya keamanan, lanjutnya, tidak boleh dipandang hanya diperuntukkan bagi satu lembaga saja yakni kepolisian.

"Ini (pengamanan) juga menyangkut TNI, satpol PP, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama juga ormas-ormas yang ada. Jika stabilitas keamanan tidak terjaga lalu bagaimana KPU dan Bawaslu mau bekerja?," ujarnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement