REPUBLIKA.CO.ID, KAJEN, PEKALONGAN -- Masalah penyelesaian pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa masih menjadi persoalan di Kabupaten Pekalongan. Hal ini terbukti dari masih adanya beberapa desa yang belum bisa mencairkan Dana Desa tahap II karena desa tersebut belum menyelesaikan pertanggung-jawaban penggunaan Dana Desa Tahap I.
"Pada tahap II ini, 218 desa sudah mendapat transfer Dana Desa di rekening kas desanya. Sedangkan sisanya, sebanyak 54 desa masih dalam tahap penyelesaian," jelas Bupati Pekalongan Asip Kholbihi, Rabu (6/12).
Sebagaimana ketentuan yang berlaku, agar bisa menerima Dana Desa tahap II, pemerintah desa diharuskan menyampaikan laporan pertanggung-jawaban penggunaan Dana Desa tahap I. Tanpa mengajukan laporan tersebut, Dana Desa tahap II tidak bisa diberikan.
Bupati menyebutkan, pada tahun 2017 ini Kabupaten Pekalongan mendapatkan transfer Dana Desa sebesar Rp 222,536 miliar. Dengan jumlah desa sebanyak 272 desa, maka setiap desa rata-rata mendapatkan Dana Desa sebesar Rp 818 juta. Untuk penyaluran Dana Desa tahap I pada April 2017 lalu, Dana Desa yang disalurkan mencapai Rp 133,521 miliar.
Bupati juga menyebutkan, dari tahun ke tahun, Dana Desa yang diterima Kabupaten Pekalongan selalu mengalami kenaikan. Pada tahun 2015, Dana Desa yang diterima Kabupaten Pekalongan sebesar Rp 77,7 miliar, sedangkan tahun 2016 mengalami kenaikan cukup tajam menjadi Rp 174,527 miliar.
Terkait dengan masalah Dana Desa ini, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang dipimpin Ketua Komite I DPD RI Ahmad Muqqowam, sebelumnya melakukan kunjungan ke Kabupaten Pekalongan.
"Kunjungan anggota DPD RI ke daerah ini untuk mencari tahu bagaimana program pembangunan yang dilaksanakan desa berdasarkan Undang Undang Desa," jelasnya.
Dari kunjungan tersebut, Muqqowam menilai terjadi distorsi antara regulasi, kebijakan, program yang ditetapkan pemerintah pusat dan di daerah. Untuk itu dia meminta pemerintah pusat melakukan koordinasi baik antarlembaga horisontal maupun dengan lembaga vertikal yang ada di bawahnya seperti pemerintah provinsi, kabupaten/kota, hingga pemerintah desa.
"Jadi tidak kemudian membuat regulasi sendiri-sendiri yang dapat menimbulkan konflik perundang-undangan. Kalau di pusat ada konflik regulasi atau fragmentasi kelembagaan, yang bingung pasti pemerintah desa," jelasnya.
Dalam kunjungan tersebut, anggota DPD yang terdiri dari Eni Khaerani (Bengkulu), Mohamad Nabil (Kep. Riau), Nurmawati Dewi Bantilan (Sulawesi Tengah) dan Jacob Esau Kamigi (Papua), juga melakukan pengecekan hasil pembangunan yang dananya bersumber dari Dana Desa.
Dari laporan Pemerintah Pusat, Muqqowam menyebutkan, ada sekitar 11.274 kegiatan pembangunan bersumber dari Dana Desa yang dilakukan di Kabupaten Pekalongan. Namun dia menyatakan, dari hasil pengecekan di lapangan, ternyata tidak sebanyak yang dilaporkan.