REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Seorang napi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Nusakambangan Kabupaten Cilacap, dilaporkan meninggal dunia.
Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto melalui Kasubag Humas Polres Cilacap AKP Bintoro Wasono, menyebutkan napi yang bernama Trisno Priyatno (36), meninggal di RSUD Cilacap, Rabu (6/12) dinihari.
"Korban sempat dilarikan ke RSUD karena mengalami sesak napas. Namun sebelum sampai ke RSUD, korban sudah meninggal dunia di perjalanan," ujar Bintoro, Rabu.
Berdasarkan informasi yang diterima dari pihak Lapas, Bintoro menyebutkan, selama menjalani hukuman di Lapas Narkotika, korban yang merupakan narapidana kasus narkotika ini sebelumnya memiliki riwayat sakit pernapasan.
"Pihak Klinik Lapas Narkotika juga sudah memberikan pengobatan berupa obat ventolin, yang merupakan obat untuk melancarkan pernapasan akibat asma," jelasnya.
Namun, karena kondisi korban yang semakin memburuk, pihak otoritas LP Nusakambangan melarikan korban ke RSUD Cilacap untuk mendapat perawatan lebih lanjut.
"Dari keterangan dokter RSUD yang menangani, Trisno diduga meninggal dunia akibat sesak napas hingga akhirnya mengalami gagal napas," jelasnya.
Bintoro menyebutkan, jenazah Trisno hingga Rabu (6/12) siang masih disemayamkan di Ruang Jenazah RSUD Cilacap.
"Pihak otoritas Lapas Nusakambangan dan RSUD masih menunggu kedatangan keluarga korban yang akan memakamkan," jelasnya.