Rabu 06 Dec 2017 20:43 WIB

Penistaan Agama Bukan Bagian dari Kebebasan Berbicara

Rep: Fergi Nadira B/ Red: Budi Raharjo
Penistaan agama (ilustrasi)
Foto: Republika/ Raisan Al Farisi
Penistaan agama (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Maraknya kasus penistaan agama terutama kepada agama mayoritas Indonesia semakin beredar di jejaring sosial. Hal itu menurut Ustaz Felix Siauw disebabkan oleh pemikiran orang yang menganggap menistakan agama adalah freedom of speech atau kebebasan berbicara.

Kekhawatiran umat Islam menurut ustaz yang memeluk Islam sejak 15 tahun lalu juga disebabkan oleh isu lampau di Jakarta yang melibatkan mantan gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama yang menistakan agama. "Ini yang dikhawatirkan ke depannya, seperti dibiarkan berlarut-larut kemudian dibuat seolah-olah ini sebagai hal yang biasa lalu kemudian mulai ulama-ulama di kriminalisasi," ujar Ustaz Felix melalui pesan suara kepada Republika.co.id, Rabu (6/12).

Menurutnya, menghina agama Islam bukanlah dari kebebasan berbicara. Oleh karena umat manusia sudah diatur ketika beragama tidak boleh kemudian untuk menghina Tuhan-Tuhan agama lain atau menyingggung sesuatu yang memang belum dipahami kebenarannya. "Kecuali kalau kita membahasnya dari konteks beragama dan dalam konteks ruang yang bersifat terbatas atau ruang-ruang ilmu, itu masih diberikan pemakluman." katanya.

Hal yang harus dipahami masyarakat menurut Ustaz Felix adalah dari awal terjadi pembiaran sehingga muncul secara psikologis bahwa masyarakat boleh untuk menghina Islam atau agama lain. Untuk itu langkah berikutnya ketika mendapati orang yang menghina agama ataupun pembela Islam menurutnya dilihat terlebih dahulu latar belakang mengapa orang tersebut ada lontaran bernuansa penghinaan.

"Ya dilihat dulu kalau seandainya ungkapan-ungapan kebencian ini atau ungkapan-ungkapan kesalahan ini dilakukan karena ketidaktahuan, maka tugas kita memberi tahu dan memberikan keterangan sehingga dia menjadi tahu dan memahami seperti apa sih sebenarnya di dalam Islam pandangannya," ujarnya.

Jika dilakukan dengan kesengajaan dan terorganisir atau dengan tujuan tertentu, ulama-ulama fiqih sudah memberitahu kita hukumnya seperti apa. Seperti Novel Bakumin menyampaikan tentang pembelaan agama bersifat wajib dengan ayat-Nya 'hai orang-orang beriman jadilah kamu pembela-pembela Allah.' "Hal itu adalah kewajiban kita sebagai umat-Nya untuk mellindungi agama kita dari penghina-penghina Islam," ujar Novel saat ditemui di Jakarta, Rabu (6/12).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement