Kamis 07 Dec 2017 03:55 WIB

Kemenag Cabut Soal Ujian Madrasah tentang Khilafah

Rep: Muhyiddin / Red: Reiny Dwinanda
Ujian di salah satu madrasah. (Ilustrasi)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Ujian di salah satu madrasah. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) telah berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Banjarmasin, Kalimantan Selatan, untuk menarik soal ujian akhir semester ganjil mata pelajaran Fiqh di madrasah yang memuat pertanyaan tentang khilafah.

Pertanyaan dalam ujian madrasah aliyah tersebut menjadi viral di media sosial sejak Selasa (5/12).

Setelah menarik soal ujian, Kemenag pun memutuskan untuk melakukan ujian ulang. 

Selain itu, Kemenag juga melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dalam pembuatan soal itu.

"Soal itu dicabut dan diganti dengan soal yang lain yang akan diujikan tersendiri dalam ujian susulan," ujar Dirjen Pendidikan Islam, Kamaruddin Amin dalam siaran persnya yang diterima Republika.co.id, Rabu (6/12).

Langkah ini ditempuh setelah Ditjen Pendidikan Islam mencermati soal tersebut. Kamaruddin menjelaskan bahwa soal itu disusun oleh guru yang tergabung dalam Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), organisasi guru mata pelajaran yang dibentuk sebagai forum komunikasi untuk memecahkan masalah pelaksanaan tugas guru sehari-hari di sekolah.

Kewenangan guru untuk menyusun soal ujian itu telah diatur dalam Pasal 63 dan 64 PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan serta Pasal 1 PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. 

"Penyusunan soal ujian semester dilakukan oleh guru sebagai bagian dari penilaian kompetensi profesionalismenya," ucapnya.

Kamaruddin menyatakan, implementasi kebijakan penyusunan soal ujian bisa bervariasi di masing-masing daerah, seperti adanya soal yang dibuat MGMP Provinsi dan karenanya berlaku untuk satu provinsi saja. 

Selain itu, ada juga soal yang disusun oleh MGMP Kabupaten/Kota yang berlaku untuk satu Kabupaten/Kota.

"Mengenai soal ujian Fiqh Kelas XII yang memuat pertanyaan tentang khilafah ini penyusunnya adalah MGMP Provinsi," kata Kamaruddin.

Penilaian akhir semestar (PAS) ganjil 2017-2018 dilaksanakan di madrasah dari tanggal 4-9 Desember 2017 untuk tingkat MTs dan MA. Sedangkan, ujian susulan akan dilaksanakan pada 11-16 Desember 2017.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement