Kamis 07 Dec 2017 00:22 WIB

6 Terdakwa Pengiriman Sabu Lolos dari Hukuman Seumur Hidup

Rep: Issha Harruma/ Red: Hazliansyah
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Enam terdakwa pemilik dan pengendali pengiriman 39,2 kg sabu dari Malaysia ke Medan lolos dari hukuman penjara seumur hidup. Vonis tersebut dijatuhkan dalam sidang yang digelar di PN Medan hari ini, Rabu (6/12).

Keenam terdakwa, yakni Dedi alias Geucik alias Frend, Andri Maulana, Syaiful alias Juned, Mulyadi alias Adi, Herijal alias Heri, dan Zakaria. Mereka divonis 16 hingga 20 tahun penjara.

Empat terdakwa, yaitu Dedi alias Geucik alias Frend, Andri Maulana, Syaiful alias Juned, dan Mulyadi alias Adi dijatuhkan hukuman 20 tahun penjara. Mereka dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memiliki dan menguasi narkotika golongan IA bukan tamanan dengan jumlah lebih dari 5 gram.

"Seluruh terdakwa terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata hakim ketua, Erintuah Damanik, Rabu (6/12).

Menyikapi vonis ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joice V Sinaga langsung menyatakan banding. Sedangkan empat terdakwa menyatakan pikir-pikir.

"Dengan jaksa banding, masa tahanan (para terdakwa) sudah berakhir hari ini. Jadinya, masa tahanan beralih ke Pengadilan Tinggi Medan," ujar Erintuah menutup sidang.

Sementara untuk dua terdakwa lain, Zakaria dan Herijal alias Heri divonis berbeda. Zakaria hanya divonis 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Sedangkan, Herijal dihukum 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Dalam amar putusan yang dibacakan terpisah oleh hakim ketua Jonny Simanjuntak, kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 112 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebutkan, Zakaria dan Herijal tidak berkaitan langsung dengan empat terdakwa lain. Oleh karena itu, keduanya divonis lebih ringan dari empat terdakwa tersebut.

"Menetapkan para terdakwa tetap ditahan dan dipotong masa tahanan. Menetapkan seluruh barang bukti untuk dimusnahkan," kata Jonny Simanjuntak.

Menyikapi putusan itu, JPU Joice langsung mengajukan banding. Begitu juga dengan kedua terdakwa.

Dalam dakwaan JPU sebelumnya, seluruh terdakwa diamankan petugas Badan Narkoba Nasional (BNN) di sejumlah lokasi di Medan pada awal Maret lalu. Dari tangan para terdakwa yang merupakan jaringan narkoba internasional ini, petugas menyita 39,2 kg sabu.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement