REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabiro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengungkapkan, pihak KPK telah menerima permohonan terdakwa Andi Agustinus sebagai justice collabolator (JC) pada bulan September 2017. Sejak saat itu sejumlah hal dipertimbangkan, seperti apakah terdakwa kooperatif dan mengakui perbuatannya, konsistensi di persidangan hingga membuka peran aktor yang lebih tinggi.
(Baca: Di Sidang, Pengacara Permasalahkan Status Setya Novanto)
"Seluruh pertimbangan tersebut dijadikan dasar keputusan pemberian JC atau tidak. Dan sikap KPK tersebut akan disampaikan sebagai salah saty pertimbangan JPU dalam tuntutan terhadap terdakwa," terang Febri saat dikonfirmasi, Kamis (7/12).
Dengan demikian, hingga saat ini seluruh terdakwa kasus KTP-el yang diajukan ke persidangan telah mengajukan diri sebagau JC dan mengakui perbuatannya. Bahkan, dua diantaranya yakni Irman dan Sugiharto telah mengembalikan uang ke KPK.
"Kami ingatkan juga bahwa jika posisi JC dikabulkan hingga di pengadilan, maka nantinya hal tersebut akan menguntungkan terdakwa karena dapat menjadi pertimbangan yg meringankan dan mendapatkan hak jika diputus bersalah seperti remisi dan pembebasan bersyarat sesuai aturan yang berlaku. Bagi penanganan perkara pokok, hal ini juga bagus karena dapat membongkar pelaku yang lebih besar," terang Febri.