REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri telah menahan Abraham Ben Moses (52 tahun) alias Saifuddin Ibrahim. Dia dijadikan tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian berbau Suku Agama Ras dan Antar golongan (SARA). Saat ini, tersangka dititipkan di rumah tahanan Polda Metro Jaya, Jakarta.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Fadil Imran mengatakan, sejumlah pasal seperti pasal penodaan agama dan Informasi dan Transaksi Elektronik. "Iya pasal 28 ayat 2 UU ITE dan 156 KUHP," ujar Fadil saat dikonfirmasi, Kamis (7/12).
Fadil menjelaskan, tersangka Abraham disangkakan dengan pasal 28 ayat 2 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE dan pasal 156 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penodaan agama.
Sebelumnya, Abraham Ben Moses ditangkap tim tindak Satuan Petugas Siber Badan Reserse Kriminal Polri pada Selasa (5/12). Ia ditangkap di rumahnya di Jalan Hasyim Ashari Buaran Indah Tangerang.
Abraham melakukan penyebaran ujaran kebencian berbau SARA melalui akun media sosial Facebook-nya. Menurut Fadil, sementara terdangka melakukan tindakan ini dengan motif menyebarkan keyakinan yang ia yakini. "Motif menyebarkan keyakinannya," ujarnya.
Dalam video yang diunggah Abraham di akun Facebook-nya, ia tampak berbincang dengan seorang sopir taksi daring. Dalam pembicaraan itu, Abraham sempat menanyakan agama sopir tersebut. Lalu, Abraham mengutip salah satu ayat dalam keyakinan agama sang sopir terkait pernikahan.
Ia kemudian melecehkan Nabi Muhammad yang dianggapnya tidak konsisten dengan ucapannya, dan melanggar perintah agamanya. Abraham juga menghasut sang sopir agar mau masuk ke dalam agamanya.