Kamis 07 Dec 2017 13:25 WIB

BPN Kab Bandung Targetkan 60 Ribu Bidang Tanah Tersertifikat

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Dwi Murdaningsih
Sejumlah warga menerima sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Bangsal, Kota Kediri, Jawa Timur, Senin (4/12).
Foto: Antara/Prasetia Fauzani
Sejumlah warga menerima sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Bangsal, Kota Kediri, Jawa Timur, Senin (4/12).

REPUBLIKA.CO.ID, SOREANG -- Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bandung menargetkan pada 2018 mendatang sebanyak 60 ribu bidang tanah memiliki sertifikat gratis dalam program Pendaftaran Tanah Sistemik Lengkap (PTSL). Jumlah tersebut sebelumnya sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat yang berada di 14 Desa di Kabupaten Bandung.

Kepala BPN Kabupaten Bandung, Atet Gandjar Muslihat optimistis target tersebut bisa tercapai. Sehingga, pada Maret 2018 mendatang sudah bisa dibagikan oleh Presiden Joko Widodo. Sebelumnya, beberapa waktu kemarin presiden telah menyerahkan 10 ribu sertifikat kepada warga Kabupaten Bandung.

"Mudah-mudahan Maret nanti, pak Jokowi bisa kembali menyerahkan sertifikat gratis," ujarnya kepada wartawan di Soreang, Kamis (7/12).

Yang dimaksud gratis dalam program tersebut diantaranya biaya pengukuran, panitia, pendaftaran dan biaya transport petugas ukur.

Sementara untuk biaya penggunaan materai dan patok dibebankan kepada masyarakat. Selain itu katanya, untuk urusan warkat sendiri diserahkan kebijakannya kepada pemerintah desa setempat.

Menurutnya, pihaknya terus menggandeng para kepala desa di 14 desa untuk bisa bekerjasama menyelesaikan target 60 ribu bidang tanah tersebut. Selain itu, pihaknya membuat aplikasi yang memudahkan masyatakat untuk bisa mendaftarkan tanahnya melalui program PTSL milik pemerintah pusat.

"Kita bentuk kelompok masyarakat sadar pertanahan serta menerjunkan satgas yang jumlahnya sekitar 15-20 orang untuk mendampingi kepala desa," katanya.

Atet menambahkan, pihaknya mengimbau kepada masyarakat yang mengurus PTSL ke desa dan wilayahnya merupakan daerah rawan bencana bisa turut berkontribusi dalam pencegahan bencana longsor. Dengan memberikan satu pohon untuk ditanam di lahan kritis.

Sementara itu, Kepala Desa Arjasari, Rosiman berharap agar pemerintah Kabupaten Bandung bisa menghilangkan biaya BPHTB bagi objek pajak yang berada diatas Rp 60 juta agar tidak memberatkan masyarakat. Selain itu, pihaknya berupaya agar kuota di Desa Arjasari bisa selesai 2018 mendatang.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement