REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Humas Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ibnu Basuki Widodo mengungkapkan, Pengadilan Tipikor Jakarta telah menetapkan majelis hakim yang akan menyidangkan tersangka kasus korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-el), Setya Novanto. "Pelimpahan berkas dari KPK kemarin sore kami sudah terima pelimpahan yang bersangkutan, kemudian sudah ditetapkan majelisnya," kata Ibnu di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Kamis (7/12).
Terkait ketua dan anggotanya, sambung Ibnu, terjadi sedikit perubahan dari persidangan sebelumnya lantaran Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butar-Butar yang dimutasi ke Pengadilan Tinggi Pontianak. "Jadi karena Hakim Jhon Halasan mutasi ke PT Pontianak maka ketua Majelis Hakim diganti oleh Dr. Yanto yang merupakan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ucap Ibnu.
Meskipun ketua majelis hakim diubah, sambung dia, tidak ada perubahan anggota majelis hakim dari sidang KTP-el sebelumnya. Untuk hakim anggota 1 ada Hakim Frangki Tambuwun, anggota 2 Hakim Emilia Djajasubagja, hakim ad-hoc ada Hakim Anwar dan Hakim Ansyori Syaifudin. Kemudian untuk panitera pengganti ada Roma Siallagan, Martin dan Yuris.
Menurut Ibnu, pertimbangan tidak mengganti anggota Majelis Hakim karena untuk perkara sama relatif akan dipilih hakim yang menanangi perkara tersebut. Karena relatif lebih menguasai kecuali ada hal khusus seperti mutasi yang dialami oleh Hakim Jhon Halasan yang dimutasi sebagai Hakim Tinggi Pontianak sehingga diganti langsung oleh Ketua PN Jakpus, Hakim Yanto.
"Kalau untuk pemilihan Hakim Ketua itu merupakan hak preogratif Ketua Pengadilan," kata dia.
Diketahui, pada Rabu (6/12) sore pelimpahan berkas serta dakwaan untuk Ketua DPR RI Setya Novanto telah diberikan ke Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat. Novanto ditetapkan kembali menjadi tersangka kasus korupsi KTP-el pada Jumat (10/11), setelah sebelumnya sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 29 September 2017 dengan hakim tunggal Cepi Iskandar membatalkan status tersangkanya.
Atas penetapan kembali sebagai tersangka itu Setya Novanto pun sekali lagi mengajukan praperadilan ke pengadilan yang sama. Praperadilan jilid dua itu ditangani hakim tunggal Kusno.