REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengharapkan hakim tunggal Kusno dapat bersikap adil dalam memimpin sidang praperadilan yang diajukan oleh Ketua DPR Setya Novanto yang menjadi tersangka korupsi proyek KTP elektronik (KTP-el). Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini menggelar sidang perdana praperadilan Setya Novanto dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan dari pihak pemohon.
"Harapan kami pengadilan dalam hal ini hakim tunggal bisa bersikap fair. Apa pun yang didalilkan oleh pemohon silakan tetapi kami seyakin-yakinnya penetapan tersangka sudah benar, sesuai prosedur, dan dapat dibuktikan nanti di pemeriksaan sidang perkara pokok," kata Kepala Biro Hukum KPK Setiadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/12).
Sementara soal telah dilimpahkannya berkas perkara Novanto ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Setiadi menyatakan, bahwa tim biro hukum KPK tetap akan fokus menghadapi proses praperadilan itu.
"Kita harus bisa memahami dan juga mengerti prosedur pemeriksaan praperadilan dan perkara pokok dua hal yang berbeda, meskipun itu terkait satu sama lain. Kami prinsip praperadilan ini dilakukan untuk mengecek atau menguji bukti formal dan prosedur formalnya. Sementara untuk perkara pokok adalah membuktikan apakah bukti materil benar atau tidak," tuturnya.
Ia belum mengetahui soal jadwal sidang Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. "Kemudian selanjutnya kami jujur saja tidak tahu jadwal yang ada di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dan siapa aja Majelis Hakimnya karena itu jadi otoritas pihak pengadilan dan kami hanya sifatnya menunggu pemberitahuan itu dari Jaksa Penuntut Umum," ucap Setiadi.
Sidang lanjutan praperadilan Novanto akan dilanjutkan pada Jumat (8/12) dengan agenda jawaban dari pihak KPK dan juga pengajuan bukti surat dari kedua belah pihak. Sebelumnya, Setya Novanro juga pernah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus proyek KPK-e pada 17 Juli 2017 lalu. Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal Cepi Iskandar pada 29 September 2017 mengabulkan gugatan praperadilan Setya Novanto sehingga menyatakan bahwa penetapannya sebagai tersangka tidak sesuai prosedur.