REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra, membenarkan adanya laporan terkait nama anggota polisi yang mengawal Dewi Perssik. Laporan nama anggota ini disampaikan langsung oleh pengacara DP kepada Halim.
"Iya, memang sudah ada, memang," ujar Halim saat dikonfirmasi, Kamis (7/12).
Ia mengatakan anggota polisi itu baru saja pulang bertugas, lalu diminta oleh Dewi Perssik untuk mengawal lantaran ada orang sakit dalam mobil tersebut. Mereka hanya bertemu dijalan, lalu Dewi Perssik meminta agar dibantu dibuka jalan untuk ke rumah sakit.
Kemudian anggota polisi ini mengikuti dari belakang, namun mobil Dewi Perssik melaju dengan sangat kencang sehingga polisi pengawal tertinggal. Terkait penyebutan nama anggota polisi ini, Halim akan memanggil kedua pihak yakni anggota polisi itu bersama dengan DP dan pengacaranya. Namun Halim mengatakan, anggota polisi tidak memerintahkan untuk masuk jalur busway.
"Anggota polisi ini tidak perintahkan untuk masuk jalur Transjakarta, itu saja. Nanti saya mau panggil dia ulang, kan menurut anggota saya, dia mau ketemu berdua. Akan panggil anggota bersama pengacara," papar Halim.
Kemudian untuk waktu pemanggilan kedua pihak, Halim belum bisa menyampaikan karena akan menghubungi keduanya terlebih dahulu via telepon. "Saya rapat Asian Games di Senayan, saya mau telepon dulu yang bersangkutan," kata dia.
Sebelumnya, Dewi Perssik diberitakan beradu mulut dengan petugas Transjakarta yang diketahui bernama Harry. Pertengkaran berawal saat Harry enggan membukakan pintu jalur busway untuk mobil Dewi Perssik.
Berdalih membawa orang sakit, Dewi Perssik dan supirnya merasa Harry seharusnya membukakan jalan. Alhasil tidak dibuka, akhirnya Dewi Perssik dan supirnya memaki Harry dengan kata-kata kotor. Pertengkaran ini pun berujung saling adu ke Polda Metro Jaya oleh kedua pihak.