REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi PPP mengajukan surat resmi kepada badan legislasi DPR untuk segera melakukan Harmonisasi RUU tentang Lembaga Pendidikan Keagamaan dan Pondok Pesantren. Surat tersebut menunjukkan keseriusan PPP dalam mengawal pembahasan RUU ini.
"RUU ini masuk prolegnas tahun 2018 nomor 37. Bagi PPP RUU ini dimaksudkan untuk menjaga dan melestarikan lembaga pendidikan keagamaan dan pesantren yang telah lama tumbuh dan berkembang sebelum munculnya lembaga pendidikan modern," kata anggota DPR dari Fraksi PPP, Achmad Baidowi kepada Republika.co.id.
Ia berkata, dengan adanya ketentuan tersebut, maka pendidikan keagamaan dan pesantren memiliki dasar hukum yang kuat, sehingga perhatian negara semakin besar. Fungsi pendidikan keagamaan dan pesantren, kata pria yang akrab disapa Awiek itu, adalah untuk mencetak kader handal yang memiliki landasan moral, religiusitas dan berintegritas.
"Pendidikan karakter menjadi salah satu penekanan dalam proses pendidikan di Indonesia. Karena itu dengan lahirnya RUU ini, maka tidak ada kekhawatiran bahwa pendidikan keagamaan dan pesantren akan tergerus zaman," ucap politikus kelahiran Banyuwangi tersebut.