REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Sebelum terjadinya penggusuran di Kampung Palem Nuri, Kelurahan Panunggangan Barat, Kota Tangerang, warga sempat dijanjikan oleh sekelompok orang tak dikenal untuk pengurusan surat kepemilikan lahan oleh warga.
Salah seorang warga, Ferawati (31 tahun) mengatakan, ada sekelompok orang yang menawarkan pada warga untuk mengurus sertifikat dan surat-surat kepemilikan warga. "Dia mengatasnamakan BPKB," ujar dia saat ditemui Republika.co.id di lahan pemakaman umum Kampung Palem Nuri, Kamis (7/12).
Ferawati yang kini tinggal di kuburan bersama suami dan kedua anaknya itu mengaku dimintai uang sebesar Rp 150 ribu dan dijanjikan akan mendapatkan sertifikat hak milik tanah dari rumah yang mereka tempati. Namun, janji sertifikat tersebut tak kunjung datang hingga proses eksekusi penggusuran berlangsung.
Tak hanya Ferawati dan keluarganya yang dijanjikan jika membayar 150 ribu akan mendapatkan sertifikat tanah, akan tetapi seluruh kepala keluarga (KK) yang ada di kampung tersebut. Ketika ditanya apa yang dimaksud BPKB dan siapa orang-orang yang berada di BPKB, Ferawati mengaku tidak kenal. Kelompok tersebut, lanjut dia, tiba-tiba datang pergi seenaknya, dan tak pernah kembali setelah semua warga membayar.
Tak hanya itu, orang-orang yang sama, lanjut Ferawati, kerap kali meminta uang iuran keamanan oleh warga. Per-KK, kata dia, dimintai Rp 20 ribu per bulan. "Padahal kan kami nggak sewa tanah," jelas dia.