REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Humas Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Ibnu Basuki Widodo menegaskan, penetapan jadwal sidang perdana Ketua DPR RI Setya Novanto akan digelar pada Rabu (13/12) pekan depan sudah sesuai prosedur yang ada. Ia membantah, bila sidang Novanto dipercepat agar lebih dulu dari pembacaan putusan praperadilan yang diajukan Novanto di PN Jaksel, sehingga bisa menggugurkan praperadilan.
"Tidak ada (percepatan), jangan keliru bahas itu ya, dalam UU Pengadilan Tipikor, dalam waktu tiga hari ketua pengadilan menetapkan majelis. Kemudian sidang maksimal tujuh hari setelah penetapan majelis, dan itu sangat lazim dan biasa kita terima kemudian seminggu kemudian persidangan itu sangat biasa," tegas Ibnu di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Kamis (7/12).
Pengadilan Tipikor Jakarta telah menetapkan majelis hakim yang akan menyidangkan tersangka kasus korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-el) Setya Novanto. Ketua Majelis Hakim akan diganti oleh Dr. Yanto yang merupakan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat lantaran Ketua Majelis Hakim sebelumnya, Jhon Halasan Butar-Butar dimutasi ke Pengadilan Tinggi Pontianak.
Meskipun ketua majelis hakim diubah, tidak ada perubahan anggota majelis hakim dari sidang KTP-el sebelumnya. Untuk hakim anggota 1 ada Hakim Frangki Tambuwun, anggota 2 Hakim Emilia Djajasubagja, Hakim ad-hoc ada Hakim Anwar dan Hakim Ansyori Syaifudin. Kemudian untuk panitera pengganti ada Roma Siallagan, Martin dan Yuris.
Diketahui, pada Rabu (6/12) sorepelimpahan berkas serta dakwaan untuk Ketua DPR RI Setya Novanto telah diberikan ke Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat. Novanto ditetapkan kembali menjadi tersangka kasus korupsi KTP-el pada Jumat (10/11), setelah sebelumnya sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 29 September 2017 dengan hakim tunggal Cepi Iskandar membatalkan status tersangkanya.
Atas penetapan kembali sebagai tersangka itu Setya Novanto pun sekali lagi mengajukan praperadilan ke pengadilan yang sama. Praperadilan jilid dua ditangani hakim tunggal Kusno.