REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap memberikan jawaban atas permohonan praperadilan yang diajukan Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal Kusno pada Kamis menggelar sidang perdana praperadilan Setya Novanto dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan dari pihak pemohon.
"Kami dari tim kuasa hukum KPK yang pertama bahwa kami memang menyiapkan jawaban, sudah ada. Namun, menunggu ada perubahan atau renvoi dari pihak pemohon apakah ada atau tidak," kata Kepala Biro Hukum KPK Setiadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/12).
Terkait jawaban itu, Setiadi menyatakan bahwa salah satu yang menjadi perhatian pihaknya adalah telah dilimpahkannya berkas Novanto ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. "Kemudian pertimbangan kami jawab besok adalah ada perkembangan kemarin. Kami sendiri baru tahu sore atau malam apa yang kemarin dilakukan oleh teman-teman kami di penyidik maupun penuntut. Tentunya jadi perhatian kami untuk penambahan atau penyempurnaan jawaban kami," tuturnya.
Sidang lanjutan praperadilan Novanto akan dilanjutkan pada Jumat (8/12) dengan agenda jawaban dari pihak KPK dan juga pengajuan bukti surat dari kedua belah pihak. Namun, Setiadi mempermasalahkan soal pengajuan bukti surat tersebut.
"Kami dibatasi untuk pemeriksaan surat dan dokumen. Kenapa? Karena kami tidak tahu surat dan dokumen apa saja yang disampaikan oleh pihak pemohon. Sementara kami sudah kumpulkan dokumen maupun surat yang akan kami tampilkan," tuturnya.
Ia juga menyatakan bahwa KPK tidak akan menggunakan surat atau dokumen yang pernah dihadirkan pada sidang praperadilan pertama Novanto yang lalu. "Itu pun memerlukan waktu karena kami memilah dan memilih putusan dari perkara-perkara yang dulu dan kami juga tidak akan gunakan dokumen-dokumen atau surat yang pernah dihadirkan di praperadilan yang pertama," kata Setiadi.
Setya Novanto ditetapkan kembali menjadi tersangka kasus korupsi KTP-el pada Jumat (10/11). Setya Novanto disangkakan Pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.