REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Ombudsman RI memberikan sanksi terhadap kementerian dan lembaga yang dinilai tak patuh terhadap standar layanan publik.
Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Laode Ida mengatakan, publik pun harus mengetahui instansi dan pejabat mana saja yang telah menyalahgunakan wewenangnya dan melakukan mal-adminitrasi.
"Presiden menekankan agar selain dilaporkan kepada Beliau, juga dilaporkan ke publik. Intinya instansi yang ga patuh pada standard pelayanan publik atau lakukan maladministrasi atas proses layanan publik itu diberi sanksi oleh publik, dan teman-teman berperan untuk menyampaikan itu ke publik," kata Laode di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis (7/12).
Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai mengatakan, dalam survei yang dilakukan pada tahun ini terhadap 14 kementerian, 104 pemda, pemkot dan lembaga negara, tercatat sebanyak 57 persen masuk dalam zona kuning yang berarti tingkat kepatuhannya sedang terhadap standar layanan publik.
"Kementerian misalnya, itu 14 kementerian itu sekitar 35 persen berada pada zona hijau. Artinya institusi itu punya tingkat kepatuhan tinggi," ujar dia.
Sementara tingkat kepatuhan rendah masuk pada zona merah. Menurut Amzulian, Presiden menekankan perlunya mempublikasikan kementerian dan lembaga mana saja yang masuk baik dalam zona hijau, zona kuning, dan juga zona merah sebagai langkah perbaikan layanan publik.
"Presiden menekankan bahwa kalau ada sesuatu yang sifatnya perlu diperbaiki jangan sungkan tuk dipublikasikan untuk perbaikan ke depan," kata Amzulian.