REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- Cany Tapessy, terdakwa yang menyimpan dan memiliki satu pucuk senjata api rakitan laras pendek beserta puluhan butir amunisi aktif diadili majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Maluku.
Ketua majelis hakim PN setempat, Esau Yarisetouw didampingi RA Didi Ismiatun dan Hamzah Khailul membuka persidangan di Ambon, Kamis, dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum Kejati Maluku, Ester Wattimury.
Dalam dakwaannya, JPU menjerat terdakwa telah melanggar pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang membuat, menyimpan, membawa, atau memiliki senjata api dan amunisi atau bahan peledak tanpa seizin yang berwenang.
Terungkapnya kasus kepemilikan senpi rakitan jenis laras pendek bersama puluhan butir amunisi ini dari laporan saksi Ode Ratmy Waly ke Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease beberapa waktu lalu.
Saksi Ode yang tidak lain merupakan isteri terdakwa sendiri melaporkan tindakan Cany Tapessy yang menyimpan senjata api laras pendek dan amunisi dalam rumahnya di kompleks Perumnas Waiheru, Kecamatan Teluk Ambon.
Anggota Polres yang menerima laporan saksi langsung mendatangi tempat kediaman terdakwa dan melakukan penggeledahan hingga menemukan satu pucuk pistol yang disimpan dalam laci meja di lantai dua rumah tersebut.
Meski tidak menemukan terdawka saat penggeledahan, namun polisi juga mendapati barang bukti lain berupa lima butir peluru kaliber 3,38 Spc, 34 butir amunisi kaliber 7,62 mili metrer, empat butir amunisi kaliber 5,56 mili meter, satu butir peluru karet kaliber 5,56 mili meter.
Barang bukti berupa senpi rakitan dan puluhan butir amunisi ini dibawa ke lapangan tembak Markas Brimob Polda Maluku di Tantui dan diakukan uji tembak dari jarak lima meter terhadap sasaran dimana hasilnya sangat efektif, dan peluru tersebut mirip dengan yang dimiliki Satuan Brimob. "Setelah berhasil ditangkap dan dilakukan pemeriksaan, terdakwa mengakui kalau senjata api rakitan dan puluhan amunisi itu merupakan peninggalan konflik tahun 1999 lalu," kata jaksa.
Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. Terdakwa juga disarankan majelis hakim untuk mendapat pendampingan dari penasihat hukum karena ancaman hukumannya di atas lima tahun, sehingga jaksa menunjuk Ahmad Soulisa dari Pos Bankum Maluku sebagai PH.