REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengetahui soal surat yang diduga dibuat oleh tersangka kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) Setya Novanto (Setnov) untuk Presiden Joko Widodo. Dalam surat yang beredar itu, Setnov mengungkapkan jika dirinya merupakan korban kriminalisasi.
"Saya tidak tahu surat itu benar atau tidak benar dan kami juga tidak pernah tahu, tidak pernah mendapatkan surat tersebut secara formal ke KPK," kata Febri di Jakarta, Kamis (7/12).
Surat yang beredar di kalangan awak media itu berisi empat poin soal kondisi dan keadaan yang dihadapi Novanto saat ini. Surat itu tertanggal 5 Desember 2017 dan ditandatangani sendiri oleh Setya Novanto. Salah satu poin yang disinggung dalam surat itu adalah Novanto mengalami kriminalisasi terkait kasus KTP-elektronik (KTP-e).
Berikut isi lengkap poin tersebut "Ketiga, dikarenakan usaha itulah saya mengalami kriminalisasi seperti sekarang. Kasus ini terjadi pada 2010 tetapi diungkap kembali atas rekayasa kelompok tertentu dengan menggunakan KPK". Lebih lanjut, Febri menyatakan bahwa proses penanganan dan substansi perkara KTP-e sudah didukung oleh bukti yang kuat.
"Penyidikan sudah kami lakukan sejak lama untuk tersangka pertama pada saat itu Irman dan Sugiharto. Mereka juga sudah divonis bersalah sampai dengan di Pengadilan Tinggi dan kami sedang kasasi saat ini," ucap Febri.
Selain itu, kata dia, ada satu orang lagi yang diproses di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yaitu Andi Agustinus alias Andi Narogong. Bahkan, kata Febri, yang bersangkutan sudah mengakui perbuatannya dan menjelaskan dugaan keterlibatan Novanto dalam kasus KTP-e itu.
"Jadi, kami yakin betul kasus ini ditangani berdasarkan bukti dan sesuai dengan fakta-fakta hukum yang ada," ujarnya.