REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Reserse Kriminal Polri telah menyerahkan tersangka kasus penipuan dan penggelapan dana jamaah First Travel, Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Kiki Hasibuan pada Kejaksaan Negeri Depok. Ketiganya diserahkan ke Kejari Depok pada Kamis (7/11) kemarin.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul, tersangka disangka Pasal 378 tentang Penipuan juncto Pasal 372 tentang Penggelapan dan Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
"Ikut pula diserahterimakan barang bukti yang disita sebanyak 807 item," kata Martinus, Jumat (8/11).
Barang bukti yang disita berupa barang bergerak yang ada di dalam rumah maupun berupa dokumen-dokumen yang disita dari Kantor First Travel. Polri juga menyita kwitansi pembayaran sebanyak 2.040 bukti pelunasan.
Sedangkan, polisi juga mengamankan mobil 11 unit, rumah tinggal 3 unit, apartemen 1 unit, gedung kantor satu unit. Polisi menyita properti tersebut beserta isinya seperti perabotan kursi, meja, dan komputer.
"Adapun uang sebanyak Rp. 1.539.715.000 disita dari berbagai rekening tersangka," kata Martinus.
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan Andika Surachman, Anniesa Desvitasari Hasibuan, dan Siti Nuraidah Hasibuan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan serta penggelapan dana puluhan ribu calon jamaah umrah First Travel. Ketiganya merupakan pemilik dan pengelola biro perjalanan umrah tersebut.
Dalam perjalanan kasus ini, penyidik telah menyita sejumlah aset milik ketiga tersangka. Di antaranya rumah mewah, kendaraan pribadi, hingga pakaian dan perhiasan serta barang berharga lainnya. Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah Pasal 378 dan atau 372 KUHP dan Pasal 3 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010.