Jumat 08 Dec 2017 14:28 WIB

Pria Sri Lanka Mengaku Ancam Penerbangan Melbourne-KL

Dalam persidangan disebutkan bahwa Monaragala Marks memiliki penyakit kejiwaan.
Foto: ABC
Dalam persidangan disebutkan bahwa Monaragala Marks memiliki penyakit kejiwaan.

REPUBLIKA.CO.ID, MELBOURNE -- Seorang pria asal Sri Lanka, Manodh Marks (25 tahun) yang mengancam akan meledakkan bom dalam penerbangan Malaysia Airlines rute Melbourne - Kuala Lumpur (KL) terancam penjara maksimal 20 tahun setelah mengaku bersalah mencoba merebut kendali pesawat terbang tersebut.

Manodh memaksa penerbangan MH128 ke Kuala Lumpur untuk kembali tak lama setelah lepas landas di Bandara Melbourne karena mencoba memasuki kokpit sambil berteriak bahwa dia memiliki bom.

Manodh yang juga seorang mahasiswa ini diringkus oleh penumpang lainnya, mengikatnya dengan ikat pinggang, sampai pesawat tersebut mendarat kembali di Bandara Melbourne pada Juni lalu.

Polisi setempat dikritik karena menghabiskan waktu hingga 90 menit baru menaiki pesawat dan menangkap Manodh, yang memegang sesuatu yang menurut petugas merupakan objek semacam "pembesar suara".

A heavily armed police officer is seen onboard a Malaysia Airlines plane.

Dia tadinya dituntut dengan sejumlah tuduhan, beberapa di antaranya memiliki ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup. Namun jaksa membatalkan sejumlah tuntutan, sehingga Manodh mau mengaku bersalah di Pengadilan Magistrat Melbourne untuk tuduhan tunggal mencoba merebut kendali pesawat.

Perbuatannya itu memiliki ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Dalam persidangan disebutkan Manodh, yang telah tinggal di Dandenong di pinggiran Melbourne, memiliki penyakit kejiwaan.

Dia telah ditahan untuk menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri pada April mendatang.

Simak beritanya dalam Bahasa Inggris di sini.

 

sumber : http://www.australiaplus.com/indonesian/berita/pria-sri-lanka-merngaku-bersalah-ancam-penerbangan-melbourne-kl/9241456
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement