REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua pengacara, Otto Hasibuan dan Fredrich Yunadi mundur, tak lagi menjadi pengacara Ketua DPR Setya Novanto (Setnov). Keduanya mengaku telah menyerahkan surat pengunduran diri kepada Setnov pada Jumat (8/12).
Akibat mundurnya Otto dan Fredrich, tim pengacara Setnov untuk kasus korupsi KTP-el di KPK tinggal menyisakan Maqdir Ismail. Maqdir yang dihubungi mengaku belum mengetahui mundurnya Otto Hasibuan dan Fredrich Yunadi itu.
"Saya belum dapat informasi itu. Kita berharap tidak (mengganggu penanganan perkara). Meskipun itu patut disayangkan ya karena kan mereka yang dari awal, yang sudah banyak tahu perkara ini, sementara ini kami kan belakangan," kata Maqdir, Jumat.
Maqdir mengaku sudah beberapa kali bertemu dengan Fredrich dan Otto Hasibuan. "Rencana akan bertemu Pak Setnov mungkin Senin, Insya Allah penanganan perkara tidak terganggu," tambah Maqdir.
Setnov diketahui menggunakan jasa beberapa pengacara untuk kasus yang membelitnya kini. Bahkan, untuk mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangka, Setnov pun menggunakan tim pengacara yang berbeda. Tim pengacara Setnov untuk sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diketui oleh Ketut Mulya Arsana.
Selain berperkara di KPK dan praperadilan, Setnov juga diketahui mengajukan gugatan di Bareskrim atas meme dirinya yang beredar di medsos. Satu lagi perkara yakni gugatan UU MD3 di Mahkamah Konstitusi. Untuk dua perkara ini, Fredrich menyatakan masih menjadi pengacara Setnov. "Tapi kalau kasusnya di Bareskrim dan di Mahkamah Konstitusi itu tetap saya jalankan," ungkap Fredrich, Jumat.