REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua DPR RI Setya Novanto akan menghadapi sidang perdana kasus korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-el) pada Rabu (13/12) pekan depan. Namun, kurang dari sepekan akan menjalani duduk di kursi pesakitan para kuasa hukum Novanto justru meninggalkannya.
Pernyataan mundur dari kuasa hukum tersangka kasus korupsi KTP-el itu muncul dari Otto Hasibuan saat menyambangi Gedung KPK pada Jumat (8/12). Diketahui Otto menjadi kuasa hukum Novanto sejak (20/11).
Otto mengungkapkan alasan mundurnya lantaran belum adanya kesepakatan yang jelas antara dirinya dan Novanto. Dirinya pun sudah menyampaikan keputusannya tersebut dengan menyampaikan surat resmi pengunduran diri kepada Novanto serta penyidik KPK Ambarita Damanik.
"Setelah saya tangani perkara ini dalam perjalanannya di antara kami dan SN saya melihat belum ada kesepakatan yang jelas. Tentang tata cara penangananan suatu perkara. Sehingga kalau tidak ada kesepakatan yang pasti dan jelas penanganan suatu perkara tata caranya maka akan merugikan dia dan terhadap saya. Dan itu akan menyulitkan saya untuk melakukan suatu pembelaan terhadap klien. Maka saya menyatakan saya tidak akan meneruskan untuk jadi kuasa hukum di pengadilan," tutur Otto di Gedung KPK Jakarta, Jumat (8/12).
Saat ditanyakan kesepakatan apa yang belum terwujud, Otto enggan menjawabnya. Menurutnya sebagai pengacara ia memiliki kode etik untuk menjaga rahasia kliennya. "Nah apa itu? Tentunya banyak hal yang tidak bisa saya sampaikan karena itu menyangkut rahasia klien kan. Jadi itu harus saya lindungi," ujarnya.
Ia pun membantah, mundurnya dari tim pembela Novanto lantaran adanya konflik dengan pembela lainnya seperti Fredrich Yunadi ataupun Maqdir Ismail. Otto mengaku sampai saat ini ia memiliki hubungan yang baik dengan keduanya.
Tak hanya Otto yang mundur dari tim pembela hukum Novanto, Fredrich Yunadi yang selama ini setia mendampingi Novanto pun mengikuti langkah yang diambil Otto. Yunadi mengaku sudah menyampaikan keputusannya itu kepada Novanto saat menjenguk Ketum (nonaktif) Partai Golkar pada Kamis (7/12) kemarin.
"Untuk kasus yang disidik KPK ditangan Maqdir, saya dan rekan Otto mengundurkan diri, lain kali kalau ada apa-apa nanti, tanya ke Maqdir," tuturnya.
Fredrich menambahkan, pengunduran dirinya tersebut sudah diterima oleh Novanto."Beliau (Novanto) terima, tidak ada masalah apa-apa. Kita sama pak SN juga tidak ada perbedaan pendapat, tapi ya karena ada sesuatu hal yang kita nggak bisa lakukan," ujarnya.
Diketahui, sidang perdana Novanto akan digelar pada Rabu (13/12) di Pengadilan Tipikor Jakarta.Pengadilan Tipikor Jakarta telah menetapkan majelis hakim dimana Ketua Majelis Hakim merupakan Dr. Yanto yang merupakan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sementara, anggota majelis hakim yakni hakim anggota 1 ada Hakim Frangki Tambuwun, anggota 2 Hakim Emilia Djajasubagja, Hakim ad-hoc ada Hakim Anwar dan Hakim Ansyori Syaifudin. Kemudian untuk panitera pengganti ada Roma Siallagan, Martin dan Yuris.
Novanto ditetapkan kembali menjadi tersangka kasus korupsi KTP-el pada Jumat (10/11), setelah sebelumnya sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 29 September 2017 dengan hakim tunggal Cepi Iskandar membatalkan status tersangkanya. Atas penetapan kembali sebagai tersangka itu Setya Novanto pun sekali lagi mengajukan praperadilan ke pengadilan yang sama. Praperadilan jilid dua itu ditangani hakim tunggal Kusno.