REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pertahanan masuk dalam zona merah dalam laporan penelitian kepatuhan standar pelayanan publik, yang dilakukan Ombudsman Republik Indonesia (ORI).
Dalam laporan yang dikeluarkan ORI disebutkan untuk tingkat kepatuhan Kementerian pada standar pelayanan publik 2017, Kementerian Pertahanan masuk dalam zona merah. Sementara untuk zona hijau ada Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian ESDM, Kementerian Kelautan, dan Kementerian Hukum dan HAM.
Sementara untuk zona kuning ada Kementerian Desa dan PDT, KementerianLuar Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementrian Agama, Kementerian Agraria, Kementerian PU dan Perumahan Rakyat, serta Kementerian Sosial.
Sementara untuk zonasi kepatuhan lembaga negara 2017, lembaga yang masuk zona merah adalah Badan Nasional Sertifikasi Profesi dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Untuk lembaga yang masuk zona hijau adalah Badan Narkotika Nasional dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir. Adapun Kepolisian dan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi masuk ke zona kuning.
Atas hasil penelitian itu, ORI menyarankan agar menteri, pimpinan lembaga agar memberikan teguran dan mendorong implementasi standar pelayanan publik kepada para pimpinan unit pelayanan publik yang produk layanannya mendapatkan Zona Merah dengan Predikat Kepatuhan Rendah dan Zona Kuning dengan Predikat Kepatuhan Sedang.
Pihak ORI sudah menyampaikan hasil laporannya itu ke Presiden Joko Widodo. Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai mengungkapkan hasil survei pada tahun 2017 terhadap 14 kementerian dan lembaga dan lebih dari 104 pemerintah daerah, hanya sekitar 35 persen yang berada di zona "hijau" atau baik. "Zona hijau berarti institusi itu memiliki tingkat kepatutan yang tinggi," katanya.
Kemudian sekitar 57 persen berada pada zona "kuning". Berarti kepatuhan sedang. Sedangkan lainnya berada pada tingkat kepatuhan rendah atau pada zona" merah". "Kemudian Bapak Presiden menekankan bahwa kalau memang ada hal-hal yang sifatnya perlu diperbaiki jangan sungkan untuk dipublikasikan dalam rangka untuk perbaikan-perbaikan ke depan," katanya.
Menurut dia, Ombudsman membuka diri untuk memberikan bantuan atau asistensi untuk perbaikan agar ke depan lebih baik. "Kami berikan bimbingan-bimbingan, jadi kita ikut bertanggung jawab, tidak hanya mengawasi tetapi juga memberikan asistensi," kata Rifai.