REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR RI Setya Novanto akan menghadapi sidang perdana kasus korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik pada Rabu (13/12) pekan depan. Namun, kurang dari sepekan akan menjalani duduk di kursi pesakitan dua kuasa hukum Novanto justru meninggalkannya.
Pernyataan mundur dari kuasa hukum tersangka kasus korupsi KTP-el itu pertama muncul dari Otto Hasibuan saat menyambangi Gedung KPK pada Jumat (8/12). Diketahui Otto menjadi kuasa hukum Novanto sejak (20/11).
Tak hanya Otto yang mundur dari tim pembela hukum Novanto, Fredrich Yunadi yang selama ini setia mendampingi Novanto pun mengikuti langkah yang diambil Otto. Dengan mundurnya kedua pembela Novanto, saat ini pembela Novanto tersisa Maqdir Ismail.
Kabiro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah mengatakan, penununjukan penasihat hukum atau hubungan penasihat hukum dengan kliennya bukan domain KPK. "Jadi jika ada yang mundur atau mungkin belum mendapatkan surat kuasa atau penambahan surat kuasa, silakan saja," kata Febri saat dikonfirmasi, Jumat (8/12).
Ia pun menegaskan, persidangan sudah dijadwalkan. Dan dalam penetapan PN Jakpus sudah diperintahkan agar Jaksa Penuntut Umum di KPK menghadirkan Setya Novanto. "Hal itulah yang akan kami lakukan," tegasnya.
Febri pun tak mau berandai-andai bila penasihat hukum Novanto lainnya ikut mundur sehingga Ketua DPR RI itu tak memiliki kuasa hukum yang mendampingi saat menjalani sidang dakwaan.
"Tidak perlu berandai-andai, sampai saat ini yang bersangkutan masih didampingi penasihat hukum. Masih terbuka kemungkinan penunjukan penasihat hukum lainnya atau tetap dengan penasihat hukum yang ada saat ini," ujar Febri.
Diketahui, sidang perdana Novanto akan digelar pada Rabu (13/12) di Pengadilan Tipikor Jakarta. Pengadilan Tipikor Jakarta telah menetapkan majelis hakim dimana Ketua Majelis Hakim merupakan Dr. Yanto yang merupakan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sementara anggota majelis hakim yakni hakim anggota 1 ada Hakim Frangki Tambuwun, anggota 2 Hakim Emilia Djajasubagja, Hakim ad-hoc ada Hakim Anwar dan Hakim Ansyori Syaifudin. Kemudian untuk panitera pengganti ada Roma Siallagan, Martin dan Yuris.
Novanto ditetapkan kembali menjadi tersangka kasus korupsi KTP-el pada Jumat (10/11), setelah sebelumnya sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 29 September 2017 dengan hakim tunggal Cepi Iskandar membatalkan status tersangkanya.
Atas penetapan kembali sebagai tersangka itu Setya Novanto pun sekali lagi mengajukan praperadilan ke pengadilan yang sama. Praperadilan jilid dua itu ditangani hakim tunggal Kusno.