REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Sepanjang 2017, jajaran Polres Banyumas, Jawa Tengah, telah mengungkap 60 kasus perjudian dengan berbagai bentuknya. Dari pengungkapan kasus sebanyak itu, ada 140 tersangka yang sudah diproses.
Namun dari 140 tersangka yang diproses tersebut, kata Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto, baru 100 tersangka yang proses hukumnya sudah memiliki kekuatan hukum tetap. "Sedangkan sisanya, sebanyak 40 tersangka, masih dalam proses penyidikan," katanya, Jumat (8/12).
Dari pengungkapan kasus sebanyak itu, Kapolres juga membeberkan sejumlah barang bukti uang yang sudah disita. Antara lain berupa uang tunai sebanyak Rp 60 juta, dan berbagai peralatan judi seperti kartu remi, dadu, kupon togel, dan beberapa kertas rekapan judi togel.
Adapun praktik judi yang paling banyak melibatkan banyak orang dan juga menghimpun uang paling besar, adalah praktik judi togel. Termasuk juga judi online. ''Untuk mengungkap kasus judi online ini kami sudah melakukan kerja sama dengan Polda Jateng untuk mengungkap bandar besarnya,'' kata dia.
Menurutnya, dengan pengungkapan kasus judi sebanyak ini, membuktikan bahwa Polres Cilacap sangat serius memberantas penyakit masyarakat. Hal ini karena seringkali praktik judi yang berlangsung di tengah masyarakat, menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat lainnya.
Kapolres juga menegaskan bahwa menindak lanjuti perintah Kapolri tentang pemberantasan judi dan peremanisme, pihaknya sudah melakukan pemetaan terhadap daerah-daerah yang berpotensi timbulnya perjudian.
Jika diperoleh informasi adanya praktik judi, maka aparatnya tidak akan segan melakukan penindakan. ''Tidak ada toleransi bagi perjudian atau premanisme di wilayah Cilacap, siapa yang berbuat akan kami proses,'' tegasnya.