Jumat 08 Dec 2017 20:25 WIB

Pendeta Abraham Dipolisikan Atas Dugaan Penodaan Agama

Rep: Muhyiddin/ Red: Andi Nur Aminah
Pelapor sekaligus saksi Pedri Kasman didampingi tim pengacara memberikan keterangan kepada wartawan di kantor PP Muhammadiyah, Jumat (13/1).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Pelapor sekaligus saksi Pedri Kasman didampingi tim pengacara memberikan keterangan kepada wartawan di kantor PP Muhammadiyah, Jumat (13/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Dakwah Khusus Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (LDK PWM) DKI Jakarta, melaporkan seorang pendeta bernama Saifuddin Ibrahim alias Abraham Ben Moses yang diduga melakukan penodaan terhadap Agama Islam kepada Bareskrim Mabes Polri. Pengaduan kami diterima oleh AKBP Ariawibawa A dari Unit 1 Subdit 2 Cyber Bareskrim Polri pada Jumat (8/12) sore.

Saifuddin Ibrahim atau yang dikenal dengan panggilan Pendeta Abraham di kalangan komunitas Kristiani diadukan dengan Pasal 156a huruf a Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 28 ayat 2 Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 4 dan 16 UU 40 th 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

"Pengaduan ini kami lakukan untuk memberikan pelajaran keras kepada yang bersangkutan," ujar pelapor yang merupakan sekretaris Pemuda Muhammadiyah, Pedri Kasman, dalam keterangan tertulisnya yang diterima Republika.co.id, Jumat (8/12).

Menurut Pedri, tindakan pendeta tersebut jelas-jelas telah meresahkan umat Islam karena telah menghina agama Islam dalam video yang saat ini tengah viral. Menurut Pedri, penghinaan terhadap nabi akan berpotensi merusak kerukunan antarumat beragama, dan mengancam persatuan dan keberagaman bangsa ini.

Apalagi, kata dia, pelaku adalah seorang Pendeta, simbol bagi agama Kristiani yang seharusnya memperlihatkan perilaku yang mulia. "Kami mendesak kepolisian untuk segera memastikan yang bersangkutan dijadikan tersangka penodaan agama dan proses hukumnya dilanjutkan secara terbuka, jujur dan adil," ucapnya.

Pedri mengatakan bahwa hal ini sangat penting supaya tidak ada tindakan dan reaksi keras dari masyarakat, terutama umat Islam yang merasa dirugikan. Menurut dia, kepolisian harus memperhatikan kasus ini demi ketenteraman hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

"Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini sehingga betul-betul bisa diyakini proses hukumnya berjalan dengan benar. Kami akan membantu pihak penegak hukum dengan memberikan bukti-bukti yang kuat serta saksi-saksi ahli yang kredibel di bidangnya," katanya.

Sementara, Ketua LDK PW Muhammadiyah DKI Jakarta, Moh Naufal Dunggio berharap kejadian dugaan penodaan agama ini menjadi pelajaran berharga bagi semua umat beragama dan tidak ada lagi yang bermain-main dengan isu agama. "Mari kita jaga bangsa ini dengan bertutur dan bertindak sesuai norma dan aturan yang berlaku di negara kita tercinta ini," jelasnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement