REPUBLIKA.CO.ID,TANGERANG -- Wali Kota Tangerang, Arief R. Warmansyah mengatakan, penggusuran yang dilakukan di Kampung Palem Nuri, Kelurahan Panunggangan Barat, Kota Tangerang sudah sesuai aturan. Pasalnya, kata dia, sudah dilakukan pertemuan dengan pihak-pihak terkait termasuk warga, dan memberikan sosialisasi dari Agustus lalu.
"Sebenarnya kalau menurut kita sudah jelas," ujar dia saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (8/12).
Arief membantah, Pemkot Tangerang melanggar kesepakatan pertemuan terakhir yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait, termasuk Pemkot Tangerang dan warga yang digusur. Menurut dia, dalam pertemuan terakhir sudah sangat jelas Pemerintah Kota Tangerang memiliki sertifikat hak milik tanah.
"Sekarang masyarakat punya apa? kan nggak punya apa-apa," kata Arief Wismansyah.
Arief juga membantah, Pemkot Tangerang tidak memfasilitasi warga untuk tempat tinggal pengganti. Pemkot Tangerang, kata dia, sudah menyiapkan rumah susun (rusun) untuk mengakomodir warga yang terkena dampak penggusuran tersebut.
"Kami kan ada dua rusun, rusun di Mangi sama rusun yang ada di Panunggangan," katanya.
Namun demikian, kata dia, hingga saat ini warga tidak mau pindah ke rusun yang sudah disediakan. Justru, kata dia, dari informasi yang didapat, warga lebih memilih tinggal di kuburan yang dekat dengan lokasi penggusuran.