REPUBLIKA.CO.ID,TANGERANG -- Wali Kota Tangerang, Arief R Warmansyah mengatakan, tidak mungkin dilakukan kebijakan menggratiskan rusun (rumah susun) untuk warga yang tergusur di Lurah Panunggangan Utara. Pasalnya, kata dia, ada peraturan daerah terkait retribusi yang harus dijalani.
"Digratiskan nggak mungkin, karena aturannya ada perda retibusi," ujar dia saat dihubungi Republika, Jumat (8/12).
Arief juga menjelaskan, rusun yang disediakan oleh Pemkot Tangerang sudah sangat murah jika dibandingkan dengan kontrakan sewa. Arief mengatakan, harga sewa yang diberikan oleh Pemkot Tangerang berkisar antara 200 hingga 300 ribu rupiah.
Subsidi yang diberikan Pemkot Tangerang untuk merelokasi warga sudah tergolong besar. Oleh karena itu, kata dia, tidak ada alasan lagi untuk meributkan penggusuran yang digunakan untuk kepentingan masyarakat juga.
Selain itu, kata dia, Pemkot Tangerang tidak mungkin melanggar aturan yang sudah dibuat untuk mengakomodir keinginan-keinginan yang sifatnya melanggar aturan itu sendiri. Pemkot Tangerang, lanjut Arief, berusaha untuk memfasilitasi mereka yang sudah tergusur.
"Cuman kan nggak mungkin semua ekspektasi semua kita bisa ikuti kalau bertentangan dengan aturan," ujar dia mengakhiri.
Sebelumnya, warga Kampung Palem Nuri, Kelurahan Panunggangan Barat yang tergusur, Nasiah (54) mengatakan, harga sewa Rusun simpang siur di tengah-tengah masyarakat. Nasiah mengatakan, ada yang memberikan informasi pada masyarakat besaran sewa Rusun yang beragam, mulai dari 200 ribu hingga 700 ribu rupiah.
"Iya, juga ada yang bilang tiga bulan pertama itu gratis," ujar dia saat ditemui Republika di lokasi penggusuran, Kamis (7/12).