REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kuasa Hukum yang menangani praperadilan Setya Novanto menyatakan tidak akan terganggu terkait pengunduran diri dua pengacara, yaitu Otto Hasibuan dan Fredrich Yunadi.
"Kami tidak akan masuk untuk mengganti Otto dan Fredrich dalam menangani perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi karena kami hanya fokus di praperadilan saja," kata Ketut Mulya Arsana, kuasa hukum Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (8/12).
Dalam menghadapi sidang praperadilan ini, Novanto diwakili oleh empat kuasa hukum masing-masing Ketut Mulya Arsana, Agus Trianto, Ida Jaka Mulyana, dan Nana Suryana.
"Kami ada empat orang yang menangani praperadilan ini. Soal mundurnya Pak Otto dan Fredrich tidak akan menggangu proses sidang di praperadilan saat ini karena kami dari awal memang mengawal sidang praperadilan Pak Novanto," ucap Ketut.
Lebih lanjut, ia pun menyatakan bahwa tim kuasa hukum yang menangani praperadilan Novanto berbeda dengan tim kuasa hukum yang mendampingi proses penyidikan Novanto.
"Tidak, kami terpisah. Jadi tugas kami hanya pada pokok praperadilan, itu saja. Kami tidak masuk ke materi secara pribadi. Kami batasi pada praperadilan saja," ujarnya.
Ia pun tidak mengetahui perihal mundurnya Otto Hasibuan dan Fredrich sebagai pengacara Novanto.
"Saya kurang tahu, malah saya tadi baca dari media sosial. Saya tidak tahu alasannya apa. Bagaimana komunikasinya dengan kliennya, saya tidak mengerti," kata dia.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal Kusno pada Jumat menggelar sidang lanjutan praperadilan Setya Novanto dengan agenda jawaban dari pihak KPK dan juga pengajuan bukti surat dari kedua pihak.
Sidang lanjutan praperadilan Novanto akan dilanjutkan pada Senin (11/12) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli dari pihak Setya Novanto.
Ketut pun menyatakan bahwa pihaknya akan menghadirkan tiga orang terdiri dari dua ahli hukum pidana dan satu ahli administrasi tata negara.
Novanto ditetapkan kembali menjadi tersangka kasus korupsi KTP-e pada Jumat (10/11).
Novanto disangkakan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.