REPUBLIKA.CO.ID, SIMPANG EMPAT -- Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat, Sumatra Barat menangkap dua orang yang diduga mengedarkan uang palsu, Jumat (8/12) malam.
"Kita menangkap Evinda Upin (22) dan Khairul Amin dipanggil Adek (26). Saat ini keduanya sudah ditahan di Polres Pasaman Barat untuk pemeriksaan lebih jauh," kata Kepala Polres Pasaman Barat, AKBP Iman Pribadi Santoso melalui Kepala Satuan Intelijen Keamanan Iptu Elvis Susilo di Simpang Empat, Sabtu (9/12).
Ia mengatakan penangkapan terhadap kedua tersangka berawal dari adanya laporan masyarakat ke polisi tentang adanya transaksi jual beli uang palsu di jalan lintas Kampung Cubadak Nagari Lingkung Aur, Kecamatan Pasaman.
Pada Jumat (8/12) sekitar pukul 23.00 WIB, personel Polres Pasaman Barat menangkap Evinda Ipin (22) yang diduga berperan sebagai pengedar uang palsu.
Kemudian sekitar pukul 23.45 WIB, polisi di Jorong Lubuk Landur Nagari Aua Kuning, Kecamatan Pasaman menangkap Khairul amin yang biasa dipanggil Adek yang diduga berperan sebagai pencentak uang palsu yang bekerja di salah satu percetakan Aksara Offset Simpang Empat.
"Dari tangan tersangka kita mengamankan sejumlah barang bukti. Kita akan terus melakukan pengembangan lebih jauh terhadap kasus ini," katanya.
Barang bukti yang diamankan adalah uang pecahan Rp 100 ribu sebanyak 13 lembar, uang pecahan Rp 50 ribu sebanyak satu lembar yang diperoleh dari dalam dompet tersangka Evinda Ipin dan uang pecahan Rp 100 ribu sebanyak enam lembar dari dalam dompet Khairul Amin atau Adek.
Kemudian satu unit printer foto kopi merk Canon PIXMA MP 237, kertas HVS A4 merk Sinar Dunia sebanyak 250 lembar, dua unit HP merk nokia dan merk samsung, dua buah dompet warna hitam dan warna merah.
"Saat ini kedua tersangka sedang diperiksa di Polres Pasaman Barat untuk pengembangan lebih jauh," katanya.