Sabtu 09 Dec 2017 17:10 WIB

BBPOM Medan Musnahkan 251.150 Kemasan Produk Ilegal

Rep: Issha Harruma/ Red: Endro Yuwanto
Ilustrasi petugas Badan Pengawasan Obat dan makanan (BPOM) melakukan pemusnahan produk ilegal.
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Ilustrasi petugas Badan Pengawasan Obat dan makanan (BPOM) melakukan pemusnahan produk ilegal.

REPUBLIKA.CO.ID,  MEDAN -- Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Medan memusnahkan 251.150 kemasan produk ilegal, Sabtu (9/12). Barang yang dimusnahkan ini terdiri dari 517 jenis produk yang beredar di masyarakat.

Pemusnahan sebagian dari produk itu dilakukan secara simbolis di halaman kantor Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Utara (Sumut) di Jalan Pangeran Diponegoro, Medan. Wakil Gubernur Sumut Nurhajizah Marpaung dan Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin tampak hadir dalam kegiatan itu. Mereka ikut menyulut api untuk membakar barang ilegal tersebut.

"Yang kami musnahkan hari ini terdiri dari kosmetik, obat tradisional, pangan, suplemen makanan tambahan," kata Kepala BBPOM Medan Sacramento Tarigan, Sabtu (9/12).

Menurut Sacramento, produk-produk itu merupakan barang yang disita dari 34 sarana di wilayah Sumut. Seluruhnya merupakan barang sitaan sepanjang 2017. "Ini untuk melindungi masyarakat dari peredaran obat dan makanan yang tidak memenuhi persyaratan," ujar dia.

Produk yang dimusnahkan terdiri dari 147 jenis obat (1.710 kemasan), 45 jenis obat tradisional (5.618 kemasan), 168 jenis kosmetik (577 kemasan), dan 157 jenis pangan (243.245 kemasan). Seluruhnya berjumlah 517 jenis (251.150 kemasan). Jika beredar di pasar, nilai ekonomi dari produk ilegal ini mencapai Rp 1,1 miliar.

Sacramento pun mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan atau mengonsumsi produk yang tidak memenuhi persyaratan, palsu, dan tanpa izin edar. "Masyarakat diminta aktif untuk memberikan informasi kepada BBPOM jika menemukan peredaran produk yang mencurigakan," kata dia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement