REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el) Setya Novanto telah menunjuk Azis Syamsuddin sebagai Ketua DPR RI, menggantikan dirinya. Pengamat politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedillah menyatakan jika penunjukan ketua baru tersebut tidak bisa dibenarkan.
Ubedillah menjelaskan, berdasarkan undang-undang MD3 penggantian ketua memang harus dari Golkar. Namun sambungnya, tidak dibenarkan jika Setnov menyertakan nama siapa orang dari Golkar tersebut.
"Tapi mengenai siapa orang dari Golkar itu tidak disebutkan dalam mekanisme," ujar Ubedillah melalui sambungan telepon, Ahad (10/12).
Alasannya kata Ubedillah, karena sudah ditentukannya pelaksana tugas (plt) pengganti Setnov. Sehingga jabatan sebagai Ketua DPR RI tersebut sudah tidak lagi diemban Setnov. "Kan sudah ada Plt yang berwenang jadi bukan Setya Novanto (yang menunjuk)," katanya Ubedillah.
Namun lanjut Ubedillah, mengenai surat pengunduran diri tetap sah. Sedangkan pengajuan nama tidak bisa dibenarkan. "Tidak bisa, Setnov seenaknya kalau begitu. Harus melalui mekanisme organisasi politik," ucapnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Mahyudin membenarkan, jika Setya Novanto (Setnov) menunjuk Aziz Syamsuddin menjadi Ketua DPR RI menggantikan dirinya. Dengan begitu, ia mengatakan tidak ada masalah dengan keputusan Setnov itu.
"Memang sudah diteken beberapa hari lalu. Sekarang pun sudah diproses, mungkin sebentar lagi dilantik," kata Mahyudin di sela sosialisasi Empat Pilar MPR di Kabupaten Penajam Passer Utara, Kalimantan Timur, Ahad (10/12).
(Baca: Penunjukan Azis Disebut Sebagai Hak Prerogratif Setnov)