REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan JPU KPK sudah siap membacakan dakwaan dalam sidang perdana Ketua DPR RI Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (13/12) pekan depan. KPK menyerahkan sepenuhnya keputusan kelanjutan sidang kepada Majelis Hakim yang sudah ditentukan.
"Kami akan datang, bacakan dakwaan dan lanjutnya itu tergantung proses oleh hakim," kata Febri, Ahad (10/12).
Menurut Febri, KPK pun tidak mempermasalahkan bila nanti pihak terdakwa ada yang mengajukan eksepsi dan Majelis Hakim ingin memberikan waktu untuk sidang berikutnya. "Silakan nanti ada hukum acaranya," ucapnya.
Diketahui, sidang perdana Novanto akan digelar pada Rabu (13/12) di Pengadilan Tipikor Jakarta. Pengadilan Tipikor Jakarta telah menetapkan majelis hakim dimana Ketua Majelis Hakim merupakan Dr. Yanto yang merupakan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sementara anggota majelis hakim yakni hakim anggota 1 ada Hakim Frangki Tambuwun, anggota 2 Hakim Emilia Djajasubagja, Hakim ad-hoc ada Hakim Anwar dan Hakim Ansyori Syaifudin. Kemudian untuk panitera pengganti ada Roma Siallagan, Martin dan Yuris.
Novanto ditetapkan kembali menjadi tersangka kasus korupsi KTP-el pada Jumat (10/11), setelah sebelumnya sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 29 September 2017, hakim tunggal Cepi Iskandar membatalkan status tersangkanya. Atas penetapan kembali sebagai tersangka itu Setya Novanto pun sekali lagi mengajukan praperadilan ke pengadilan yang sama. Praperadilan jilid dua itu ditangani hakim tunggal Kusno.