REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Seorang juru parkir di Medan diamankan polisi karena melakukan pemerasan dengan menggunakan senjata tajam. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan dari pihak restoran yang menjadi korbannya.
Kapolsek Medan Kota Kompol Martuasah Tobing mengatakan, tersangka yang diamankan, yakni Arief Fadilah Harahap (36), warga Jl Syahbandar, kelurahan Aur, kecamatan Medan Maimun. Dari tangannya, polisi menyita barang bukti berupa sebilah pisau cutter yang dia gunakan saat beraksi.
"Dia ditangkap berdasarkan laporan dari pihak restoran Miramar bahwa ada seseorang yang meminta uang dengan cara memaksa dan mengancam dengan menggunakan sajam serta membuat keributan di sana," kata Martuasah, Ahad (10/12).
Arief diamankan personel Polsek Medan Kota beberapa jam setelah dilaporkan pada Sabtu (9/12) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat ditangkap, dia sedang melakukan pengutipan parkir liar di Jl Multatuli, Medan Maimun, sekitar pukul 23.00 WIB.
Saat ini, Martuasah mengatakan, tersangka berikut barang bukti telah diboyong ke Mapolsek Medan Kota. Polisi pun masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Dari hasil interogasi, tersangka mengakui memang benar telah melakukan perbuatan tersebut dengan alasan meminta uang jaga malam," ujar dia.