REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Anggota Komisi I DPRD Kota Tangerang, Deden Fauzi akan mencoba melakukan mediasi kepada sejumlah pihak, terkait penggusuran Kampung Palem Nuri, Kelurahan Panunggangan, Kota Tangerang. Ia menyebut, akan memanggil tiga pihak, yakni Pemerintah Kota Tangerang sebagai eksekutor penggusuran, PT Palem Semi dan warga Kampung Palem Nuri sebagai pihak yang bersengketa.
"Ketiga pihak, dalam hal ini Palem Semi, Pemkot dan Masyarakat," ujar dia pada Republika.co.id, Ahad (10/12).
Ia berkata, rencana duduk bersama masalah penggusuran tersebut akan terealisasi dalam waktu dekat. Kemungkinan, kata dia, akan segera dilaksanakan pekan ini.
Untuk Legislatif sendiri, kata dia, akan memberikan fokus pembahasan komitmen pemerintah untuk memberikan solusi kepada warga yang tergusur. Deden juga mengatakan, warga yang tergusur dan merasa dirugikan tidak perlu memaksakan diri untuk tinggal di lokasi penggusuran.
Menurut dia, proses hukum bisa saja diteruskan jika warga merasa dirugikan kepada sikap Pemkot Tangerang yang dinilai 'semaunya sendiri'. "Terlepas dari itu (solusi pascapenggusuran), apakah masyarakat mengajukan proses hukum, dan lain sebagainya, saya rasa itu bagus kalau memang itu dianggap salah secara hukum," jelas dia. Ia berkata, bija jadi warga menerima tawaran Pemkot Tangerang untuk menempati rusun (rumah susun) tanpa melepaskan proses hukum kepada Pemkot dan PT Palem Semi.