Senin 11 Dec 2017 06:35 WIB

15 Juta Pekerja Keluar dari Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

Red: Nur Aini
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menyampaikan kata sambutannya pada acara Penandatanganan nota kesepahaman antara BPJS Ketenagakerjaan dengan CIMB Niaga dilakukan di Jakarta, Selasa (26/9).
Foto: Republika / Darmawan
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menyampaikan kata sambutannya pada acara Penandatanganan nota kesepahaman antara BPJS Ketenagakerjaan dengan CIMB Niaga dilakukan di Jakarta, Selasa (26/9).

REPUBLIKA.CO.ID, SINGAPURA -- Sejumlah 15 juta pekerja berhenti dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang berdampak menggerus kepesertaan baru sebanyak 18 juta orang.

Dirut BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menjelaskan penambahan peserta aktif selama 2017 memang tak terlihat menonjol meskipun sudah melebihi target per data pada November 2017. Terdapat 44,3 juta pekerja yang terdata menjadi peserta BPJS-TK dan 25,4 juta di antaranya peserta aktif atau tumbuh 15,5 persen. Artinya, angka tersebut sudah mencapai 100,8 persen dari target 2017.

"Tingginya angka yang keluar dari BPJS-TK bisa dimaknai mereka berhenti kerja karena berbagai alasan. Umumnya, kurang dari lima persen di antaranya keluar karena meninggal, sakit permanen, dan pensiun," ujarnya di Singapura, Ahad (10/12).

Ketika menjawab pertanyaan, apakah mereka keluar karena kontrak selesai dan tidak meneruskan kepesertaan, Agus membenarkan kemungkinan tersebut.

Sistem ketenagakerjaan saat ini memungkinkan perusahaan merekrut pekerja dengan sistem kontrak selama dua tahun, lalu bisa diperpanjang selama satu tahun untuk kemudian ditentukan statusnya apakah akan diangkat jadi pekerja tetap atau diberhentikan.

Sementara jumlah perusahaan yang tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sudah mencapai 445 ribu atau tumbuh 23,7 persen dari capaian tahun lalu pada periode yang sama, dan telah mencapai 104,7 persen dari target 2017.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement