Senin 11 Dec 2017 11:06 WIB

Kuasa Hukum Tetap Laporkan Kasus Ustaz Somad ke Mabes Polri

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Agus Yulianto
Ahmad Baraas
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Ahmad Baraas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kedatangan Ustaz Abdul Somad untuk mengisi safari dakwah di Provinsi Bali sempat mendapat penolakan dari sejumlah anggota organisasi masyarakat (ormas) kepemudaan yang menamakan diri Komponen Rakyat Bali (KRB). Lini masa menilai, aksi mereka menghadang ulama asal Pekanbaru tersebut dengan cara merengsek masuk ke dalam Hotel Aston tempat Ustaz Somad menginap adalah satu bentuk persekusi.

Kuasa Hukum Ustaz Abdul Somad, Muhammad Kapitra Ampera, mengatakan, pihaknya akan tetap melaporkan orang-orang yang terlibat langsung dan tidak langsung di Bali akhir pekan lalu. Ustaz Somad juga meminta ambil tindakan hukum terhadap mereka yang sudah merusak kebinekaan yang terjaga selama ini di Bali.

"Ustaz Abdul Somad sudah memberi pernyataan bahwa ini harus ditindaklanjuti secara hukum. Kita sudah mengidentifikasi orang-orang yang terlibat langsung dalam peristiwa ini," kata Kapitra saat video conference langsung di salah satu stasiun televisi swasta di Jakarta, Senin (11/12).

Kapitra mengatakan, pihaknya tidak pernah menyebut nama-nama orang yang akan dilaporkan. Dia menjelaskan, kedatangan Ustaz Somad ke Bali sebagai tamu undangan yang memberi ceramah untuk komunitas Muslim. "Jadi, beliau bukannya mengajak orang non Muslim, tapi komunitas Muslim," katanya.

Kapitra juga menekankan, Ustaz Somad bukan seorang antiNKRI. Ustaz Somad adalah seorang dosen yang mengabdikan diri untuk anak bangsa hingga ke pelosok Tanah Air.

"Kami ini orang Melayu. Tanah Melayu menyumbang devisa besar untuk negara ini. Minyak kami menyumbang untuk republik ini. Bagaimana mungkin Ustaz Abdul Somad dituduh antiNKRI sementara dia adalah seorang dosen yang mengajar anak-anak pedalaman yang seharusnya ini tugas pemerintah. Dia mengajarkan Pancasila dan NKRI," kata Kapitra.

Kapitra mengatakan, pihaknya telah meminta Mabes Polri memberikan pengamanan. Detik demi detik kejadian yang dialami Ustaz Somad di Bali juga sudah diidentifikasi dan ke depannya akan diproses.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pusat Advokasi Hukum dan Hak Azasi Manusia (PAHAM) Cabang Bali, Ahmad Baraas menilai, hal yang dilakukan sekelompok orang terhadap Ustaz Somad merupakan perbuatan melanggar hukum. Perbuatan itu bisa dilakukan siapa saja dan tidak bisa dibatasi apa agamanya.

"Karena melanggar hukum, maka harus dipertanggungjawabkan pula di depan hukum. Kita bangga dengan kecintaan para persekutor Ustaz Somad terhadap NKRI. Sayangnya itu dilakukan dengan cara keliru, sehingga menciderai perasaan banyak orang dengan cara melawan hukum," katanya kepada Republika.co.id.

Baraas mengatakan, persekusi tidak bisa dilakukan sembarangan. Indonesia adalah negara hukum. "Jangankan kepada Ustaz Somad yang mempunyai rekam jejak sangat positif dalam menjaga NKRI, kepada golongan separatis sekalipun kita terlebih dahulu harus menunggu putusan pengadilan untuk menyatakan seseorang atau sekelompok orang antiNKRI," papar Baraas.

Baraas yang juga salah satu tokoh Muslim di Bali mengatakan, perbuatan main hakim sendiri dapat merusak tatanan hukum di Indonesia. Setiap orang nantinya bisa atau berpotensi melakukan hal sama jika tak diproses secara hukum.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat di Kepolisian Daerah Bali, Kombes Pol Hengky Widjaja mengatakan, peristiwa akhir pekan lalu akibat adanya miskomunikasi antara Ustaz Somad dan pihak penolak. Semua sudah diselesaikan dengan cara mediasi yang difasilitasi Kepolisian Resor Kota Denpasar, Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida), serta tokoh Puri Pemecutan, Ida Cokorda Pemecutan XI.

"Semua berjalan lancar sampai Ustaz Somad kembali melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai," katanya.

Hengky mengatakan setiap laporan kasus di kepolisian pastinya akan ditindaklanjuti. Polisi akan memelajari terlebih dahulu terpenuhinya unsur tindak pidana.

"Tugas Polri kan menampung semua keluhan masyarakat. Tinggal dipilah dan dipelajari apakah unsur tindak pidananya terpenuhi atau tidak," kata Hengky.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement