REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menuturkan tidak ada alasan apapun yang bisa menunda sidang perdana kasus proyek KTP-el dengan terdakwa Ketua DPR Setya Novanto di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta pada 13 Desember pekan ini.
"Tidak ada alasan hukum apapun yang memberikan peluang penundaan persidangan. Perkara pidana yang sudah dilimpahkan ke pengadilan itu pasti harus disidangkan," kata dia kepada Republika.co.id, Senin (11/12).
Karena itu, Fickar berharap pihak Setya Novanto baik Novanto beserta kuasa hukumnya menghadiri sidang perdana tersebut. Kuasa hukum Novanto, Maqdir Ismail, pun harus hadir. Tugas pengacara membela klienya agar dalam sebuah proses hukum tidak terjadi pelanggaran hukum acara atau pelanggaran HAM.
"Datang atau tidak datang, sidang tetap jalan. Jika pengacara Novanto tidak datang, masih ada pengacara lain dari kelompoknya, jika tidak ada pengacara dan tidak mampu membayar pengacara, negara akan menyediakannya," papar dia.
Fickar juga menjelaskan, sidang perdana itu yakni beragendakan pembacaan dakwaan. Dakwaan ini menjadi dasar dari penyelenggaraan suatu sidang pidana. Tanpa dakwaan, maka tidak ada persidangan.
Aktivis ICW Lalola Easter menuturkan pihak Novanto mungkin saja tidak hadir dalam sidang perdana di PN Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat. Langkah ini bisa dianggap sebagai strategi atau karena yang bersangkutan memang sedang tidak sehat sehingga harus menjalani perawatan.
"Soal ketidakhadiran itu memang mungkin terjadi. Itu mungkin entah bagian dari strategi atau juga, kadang istilahnya ada terdakwa yang enggak bisa hadir karena gangguan kesehatan. Itu juga mungkin terjadi. Ketidakhadiran ini sebenarnya sangat disayangkan kalau memang benar terjadi," katanya.
Saat ini Novanto masih menempuh jalur praperadilan untuk memeriksa prosedur penetapan tersangka KPK terhadap dirinya. Hari ini, Senin (11/12) sidang praperadilan di PN Jaksel tengah berjalan. Putusan sidang praperadilan Novanto di PN Jaksel dijadwalkan pada 14 Desember 2017.
Sedangkan sidang perdana kasus dugaan korupsi proyek KTP-El dengan terdakwa Novanto, digelar sehari sebelumnya, 13 Desember. Jika dalam sidang perdana tersebut jaksa membacakan dakwaan maka praperadilan Novanto otomatis gugur.