Senin 11 Dec 2017 17:22 WIB

Kemenhub: Jumlah Pemudik Natal Tahun Ini Turun

Direktur Angkutan dan Multi Moda Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Cucu Mulyana (paling kanan).
Foto: Dok Kemenhub
Direktur Angkutan dan Multi Moda Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Cucu Mulyana (paling kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Angkutan dan Multimoda Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Cucu Mulyana mengatakan bahwa jumlah pemudik Natal 2017 dan Tahun Baru 2018 diperkirakan turun 0,85 persen dibandingkan jumlah pemudik pada periode yang sama tahun lalu.

"Prediksi penumpang yang akan mudik Natal tahun ini mencapai 2,5 juta orang atau turun 0,85 persen di angkutan jalan," kata Cucu di Jakarta, Senin (11/12).

Untuk memperlancar arus mudik, pihaknya telah menyiapkan 48 bus yang terdiri dari bus antarkota antarprovinsi (AKAP) dan bus pariwisata. Kemenhub juga akan melaksanakan uji kelayakan bus sebelum digunakan sebagai moda transportasi mudik.

Cucu merinci uji kelayakan bus akan dilakukan di pool bus, 52 terminal dan unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor (UPPKB) dengan menargetkan 12 ribu bus AKAP dan dua ribu bus pariwisata. "Pelaksanaan ramp check dilakukan pada 14 November hingga 20 Desember 2017," katanya.

Selain itu pihaknya bakal memantau arus kendaraan 48 terminal tipe A yang berada di 15 provinsi. Sementara untuk angkutan penyeberangan, diprediksi akan mengalami kenaikan 4,5 persen menjadi 3,44 juta orang pada mudik Natal 2017 dan Tahun Baru 2018.

Terkait angkutan penyeberangan, pemerintah menyiapkan 200 armada kapal di 10 lintas penyeberangan. Cucu menambahkan truk sumbu tiga atau lebih akan dilarang beroperasi di sejumlah tol pada Jumat (22/12) pukul 00.00 hingga Sabtu (23/12) pukul 24.00 dan Jumat (29/12) pukul 00.00 hingga Sabtu 30/12) pukul 24.00.

"Ada pengaturan angkutan barang," katanya.

Truk sumbu tiga atau lebih tersebut dilarang beroperasi di ruas Tol Cipali, Tol Purbaleunyi, Tol Jagorawi, Tol Jakarta-Merak, Tol Bawen-Salatiga dan sejumlah ruas jalan di Bali. Kendati demikian bagi truk sumbu tiga atau lebih yang mengangkut sembako, BBG, BBM, paket pos dan uang tetap diperbolehkan untuk melewati sejumlah tol tersebut.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement