REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengemudi yang mengendarai mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi B 2951 TFI yang terlibat kecelakaan di Cawang atas nama Arisyanto (31 tahun) ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Ia dipandang lalai mengendarai mobil.
"Pengemudi memang tersangka. Tapi kan kita masih cari lagi dia sudah menabrak barrier melaju ke sebelah kiri. Itu sudah pelanggaran," ujar Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra saat dikonfirmasi wartawan, Senin (11/12).
Pengemudi itu dijerat dengan pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas No. 22 tahun 2009. Sopir diduga lalai mengendarai kendaraan yang mengakibatkan orang lain terluka dan mengalami kerugian materiil. "Iya tentu kita proses," ujar Halim lagi.
Sebelumnya diberitakan, dua mobil mengalami kecelakaan di Tol Halim Perdanakusuma arah Cikampek KM 0,2 pada Senin (11/12) pukul 04.20 WIB. Setidaknya 14 orang menjadi korban dan telah dilarikan ke RS Universitas Kristen Indonesia (UKI), Cawang, Jakarta Timur.
Kejadian berawal dari satu mobil Toyota Avanza B 2951 TFI melaju dari Cikampek pada Jalur A. Setiba di TKP, pengemudi diduga mengantuk lalu menabrak barier pembatas jalan yang berada di tengah, kemudian pindah jalur hingga masuk ke Jalur B.
Bersamaan dengan itu, mobil bertabrakan dengan Toyota Kijang A 1591 EM yang melaju dari arah Grogol. Mobil Avanza yang supirnya mengantuk itu, berhenti pada posisi lajur 1 menghadap ke Barat dengan posisi normal.
Sementara mobil Kijang yang ditabrak, akhirnya menabrak pagar seng yang berada di bahu jalan dengan posisi menghadap Utara melintang dengan posisi normal. "Korban dievakuasi ke RS UKI," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Senin (11/12).