REPUBLIKA.CO.ID, PROBOLINGGO -- Pengemudi becak di Kota Probolinggo, Jawa Timur wajib memiliki Tanda Nomor Becak (TNB) dan Surat Tanda Nomor Becak (STNB) untuk penertiban operasional kendaraan tidak bermotor jenis becak tersebut.
"Kewajiban itu merupakan implementasi Peraturan Daerah Nomor 16 tahun 2006 tentang kendaraan tidak bermotor jenis becak dengan pemenuhan kelengkapan becak dan kelengkapan pengemudi becak berupa STNB dan TNB," kata Kepala Bidang Lalu Lintas Angkatan Jalan Dinas Perhubungan Kota Probolinggo Purwanto Novianto, di Probolinggo, Senin (11/12).
Oleh karena, lanjut dia, pihaknya menyelenggarakan sosialisasi kebijakan di bidang perhubungan yang disertai dengan penyerahan TNB dan STNB kepada ratusan pengemudi becak di halaman Museum Kota Probolinggo.
Tujuan diselenggarakan kegiatan tersebut yakni untuk memberikan pembinaan dan pengarahan terkait dengan operasional becak dengan tema 'Ketertiban Becak di Jalan', serta untuk meningkatkan kedisiplinan para pengemudi becak di jalan.
"Ada sekitar 2.000 tukang becak di Kota Probolinggo, namun hari ini merupakan tahap pertama yang mengundang sekitar 800 pengemudi becak dengan rincian 187 pengemudi becak dari Kecamatan Mayangan, 133 orang dari Kecamatan Kademangan, 160 orang dari Kecamatan Wonoasih, di Kecamatan Kedopok 160 orang, dan Kecamatan Kanigaran 160 orang," tuturnya.
Kota Probolinggo adalah salah satu tempat yang sering dikunjungi wisatawan asing setelah adanya Pelabuhan Tanjung Tembaga yang merupakan tempat bersandarnya kapal-kapal pesiar dan wisatawan asing lebih banyak menggunakan becak untuk melihat Kota Probolinggo.
"Untuk itu, Dishub terus menigkatkan sumber daya manusia pengemudi becak dengan membekali dan memberi pelatihan untuk bisa berbahasa Inggris, bahkan hari ini Ketua Paguyuban Abang Becak Miskan berhasil memberikan sambutan dengan berbahasa Inggris," katanya.
Wali Kota Probolinggo Rukmini secara simbolis langsung memberikan STNB dan TNB, serta kaos yang bertuliskan "Becak Kota Probolinggo Tertib Lalu Lintas" kepada lima pengemudi becak.
"Dengan ini, para abang becak yang tidak mempunyai kelengkapan seperti STNB dan TNB tidak bisa lagi masuk ke Kota Probolinggo," kata Rukmini.
Ia berharap Dishub bisa menyelenggarakan sosialisasi kepada pengemudi becak setidaknya setahun dua kali, agar pengemudi becak paham dengan aturan, etika, tata krama dan perekonomian di Kota Probolinggo.
"Selain itu, abang becak juga bisa diajari ekonomi kreatif seperti kerajinan tangan dengan membatik dan konveksi dengan menjahit, sehingga dengan begitu semua abang becak mengerti program pemerintah, mengerti aturan pemerintah dan mampu meningkatkan perekonomian dan melaksanakan program KB," katanya.