REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menuturkan pengakuan dan kesaksian terdakwa Andi Narogong di persidangan Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta membuat terang kasus korupsi proyek pengadaan KTP-el.
"Usai pengakuan dan kesaksian terdakwa Andi Narogong, semuanya sudah menjadi terang bahwa korupsi KTP-el itu benar-benar terbukti telah terjadi, pelakunya jalas di pemerintahan seorang Dirjen Irman dan seorang direktur, pengusaha Andi Narogong dan Setya Novanto yang mengusahakannya di DPR," tutur dia kepada Republika.co.id, Senin (11/12).
Fickar melanjutkan, di dalam kasus proyek tersebut, pembagian uangnya juga sudah jelas dikatakan Andi Narogong, yaitu untuk pemerintahan dan swasta Andi sendiri yang membagikan, dan untuk DPR termasuk Setya Novanto, yaitu Mas Agung Oka. Bahkan Setya Novanto dihadiahi jam tangan seharga Rp 1,3 miliar walaupun dikembalikan lagi.
Karena itu pula, Fickar mengatakan semua nama yang disebut dalam dakwaan Andi Narogong seharusnya dituntut juga oleh KPK karena tindak pidana yang dilakukan adalah penyertaan atau berjamaah. Untuk itulah, menurutnya, penyelidikan KPK terhadap pihak-pihak yang disebut Andi itu dapat diawali dengan memelajari berkas perkara yang telah diputus.
"Semua nama yang disebut dalam dakwaan seharusnya dituntut karena tindak pidana yang dilakukan adalah penyertaan atau berjamaah. Kemudian, penyelidikan bisa dimulai dengan berkas perkara yang sudah diputus," tutur dia.
"Jadi praperadilan itu mencari apa lagi, itu lebay dan hanya menggunakan kesempatan saja. Secara material, perkara KTP-el sudah jelas terbukti, praperadilan hanya mengadili prosedur, mau apa lagi kalau substansinya sudah jelas," ujarnya.