REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Markas Besar Polri menyerahkan kasus pencegahan ceramah oleh Ustadz Abdul Somad di Bali pada Polda setempat, yakni Polda Bali. Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Setyo Wasisto enggan mengeluarkan banyak komentar terkait kejadian tersebut.
Namun, Setyo menyatakan, hal tersebut berada dalam wewenang dan penanganan Polda Bali. "Sudah dijelaskan (Polda Bali), saya kira cukup," ucap Setyo Wasisto di Markas Besar Polri, Jakarta, Senin (11/12).
Sama dengan Setyo, Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul juga mengatakan, hal tersebut selayaknya menjadi wewenang Polda Bali. "Masalah wilayah ya kita serahkan ke wilayah (Polda)," kata Martinus di Markas Besar Polri, Jakarta, Senin (11/12).
Martinus menjelaskan, Mabes Polri baru akan menangani kasus yang ranahnya nasional. Sedangkan kasus Ustad Somad ini, menurut dia cukup ditangani kepolisian daerah. "Kalau berdampak nasional kita kelola. ini kan tidak," katanya.
Abdul Somad dikabarkan akan melakukan ceramah di Denpasar, Bali. Namun, sejumlah massa mendatangi hotelnya dan meminta agar Somad tidak memaksakan diri melakukan ceramah. Massa menuduh ceramah Somad berpotensi berbau radikalisme, anti NKRI dan memecah belah bangsa.