Selasa 12 Dec 2017 05:58 WIB

Sandiaga: Sumber Waras Tolak Kembalikan Rp 191 Miliar

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Teguh Firmansyah
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno
Foto: ROL/Havid Al Vizki
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengaku telah memberikan pilihan bagi Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YSKW) mengembalikan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp 191 miliar dalam polemik pengadaan lahan. Namun, Sandi mengatakan opsi itu ditolak pihak yayasan.

"Opsi pertama sudah kami lakukan dan kami sudah dapat jawaban mereka tidak bersedia," kata Sandi di Balai Kota DKI, Senin (11/12) malam.

 

Pemprov DKI, kata dia, memang telah memberikan dua pilihan untuk YKSW. Selain pengembalian uang sejumlah Rp 191 miliar sesuai rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pilihan lain adalah pembatalan transaksi pembelian lahan tersebut. Hal ini yang kini sedang diupayakan pemprov bisa selesai antara kedua pihak.

 

"Opsi kedua itu kami utamakan pembicaraan kekeluargaan dulu untuk mencari titik temu, alamlngkah baiknya kalau kita dapatkan titik temu," ujar dia.

 

Sebelum salah satu opsi itu dipenuhi, kata Sandi, permasalahan RS Sumber Waras tidak akan selesai. Dan sebelum masalah itu selesai, Pemprov DKI belum dapat menindaklanjuti pembangunan rumah sakit baik dari sisi akuntansi maupun hukum.

 

Sandi mengatakan, persoalan pengadaan lahan Sumber Waras harus segera tuntas, mulai dari status hukumnya hingga akuntansinya. Langkah ini dilakukan sebagai upaya Pemprov DKI mengejar target predikat laporan keuangan wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK tahun 2017.

 

Sebelumnya, BPK kembali menegaskan bahwa pengadaan tanah RS Sumber Waras tidak melalui proses yang memadai. Proyek ini terindikasi merugikan daerah senilai Rp 191,33 miliar. Jumlah ini adalah hasil pemeriksaan investigatif BPK atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

BPK juga merekomendasikan Pemprov DKI membatalkan pembelian tanah RS Sumber Waras seluas 36.410 meter persegi dengan pihak YKSW. Rekomendasi itu untuk memulihkan indikasi kerugian daerah minimal senilai Rp 191,33 miliar atas selisih harga tanah dengan PT Ciputra Karya Unggul (CKU) karena BPK fokus pada penyelamatan atau pemulihan keuangan negara.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement