Selasa 12 Dec 2017 09:56 WIB

KPU Kembali Umumkan Status 14 Parpol Calon Peserta Pemilu

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Bayu Hermawan
Ketua KPU Arief Budiman (kanan)
Foto: Republika/Prayogi
Ketua KPU Arief Budiman (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, pihaknya akan mengumumkan hasil penelitian perbaikan berkas yang disampaikan oleh 14 parpol calon peserta Pemilu 2019. Keempatbelas parpol tersebut telah menjalani proses penelitian administrasi berkas pendaftaran dan memperbaiki kekurangan berkas pendaftaran yang diperlukan sebagai calon peserta Pemilu mendatang.

"Akan segera kami umumkan hasil penelitian perbaikan berkas pendaftaran pada pertengahan pekan ini. Pengumuman akan disampaikan langsung kepada 14 parpol," ujar Arief ketika dikonfirmasi Republika.co.id, Selasa (12/12).

Meski demikian, Arief belum memastikan tanggal pengumuman tersebut. Menurutnya, hasil penelitian perbaikan berkas bisa disampaikan pada Rabu (13/12) atau Kamis (14/12). Sedianya, KPU akan menyampaikan hasil ini pada Selasa. Namun, Arief mengungkapkan jika pihaknya masih menyelesaikan penandatanganan berkas-berkas hasil penelitiaan yang akan diberikan kepada 14 parpol. Penandatanganan berkas tersebut, kata dia, masih terus berlangsung hingga saat ini.

"Berkasnya banyak yang harus ditandatangani, mencapai ratusan berkas. Berkasnya rangkap tiga, yakni untuk parpol, KPU dan Bawaslu," tuturnya.

Arief menambahkan setelah diumumkan, 14 parpol tersebut akan menjalani verifiksi faktual di daerah otonomi baru (DOB). "Verifikasi fakual mulai 15 Desember," ujar Arief.

Adapun 14 parpol yang dimaksud yakni Partai Perindo, PSI, PDIP, Hanura, Nasdem, PAN, PKS, Gerindra, Golkar, PPP, Partai Berkarya, Partai Garuda, Partai Demokrat dan PKB. Ke-14 parpol tersebut diterima berkas pendaftarannya oleh KPU terhitung sejak 18 November lalu.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement