Selasa 12 Dec 2017 14:02 WIB

Novanto Bawa 20 Lebih Pengacara di Sidang Perdana Besok

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Andi Nur Aminah
Maqdir Ismail
Foto: Republika/ Wihdan
Maqdir Ismail

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penasehat Hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail, menyatakan kliennya akan didampingi sedikitnya 20 penasehat hukum untuk melakukan pembelaan terhadap ketua DPR itu di persidangan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Rabu (13/12) besok. "Ada sekitar 20 orang. Tapi saya enggak tahu apakah semua akan datang atau tidak, lihat saja besok," kata dia saat dikonfirmasi Republika.co.id, Selasa (12/12).

Bahkan Maqdir melanjutkan jumlah penasehat hukum untuk Ketua Umum Partai Golkar itu lebih dari 20 orang. Novanto akan menghadapi sidang perdana di PN Tipikor Jakarta besok terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik tahun anggaran 2011-2012. Di periode 2009-2014, Novanto masih menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR.

Kasus tersebut diindikasikan merugikan keuangan negara senilai Rp 2,3 triliun. Novanto ditetapkan tersangka untuk kedua kalinya pada 10 November yang lalu setelah penetapan tersangka pertama dianulir melalui putusan praperadilan 29 September lalu.

Penetapan tersangka kedua tersebut didasarkan pada surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada 31 Oktober. Dalam penetapan tersangka ini, Novanto disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1.

Dalam proyek tersebut, ia bersama dengan Direktur PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardja, pengusaha Andi Narogong, dan dua pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto, diduga bertujuan menguntungkan diri sendri atau korporasi atau orang lain, menyalahgunakan jabatan atau kewenangan dan kedudukan yang mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari total nilai paket pengadaan senilai Rp 5,9 triliun.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement