REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim kuasa hukum GNPF-MUI akan melaporkan ormas yang diduga menjadi dalang penolakan kehadiran Ustaz Abdul Somad (UAS). Rencananya Rabu (13/12) besok pihaknya akan membuat laporan bersama dengan tim dari Bali. "Besok semuanya kita laporkan, sekarang kita lagi menunggu yang dari Bali," ujar Kapitra Ampera kepada Republika.co.id, Selasa (12/12).
Sore ini, dia mengatakan, tim dari Bali akan datang. Malam harinya digelar pertemuan yang akan membahas perihal rencana laporan di Bareskrim Polri. Sebanyak tujuh orang yang akan dilaporkan terkait kasus penolakan ceramah Ustaz Somad. "Ada tujuh orang dan empat ormas yang kami laporkan," kata Kapitra.
Hanya saja saat dimintai keterangan perihal pihak-pihak yang akan dilaporkan tersebut, Kapitra menolak. Menurutnya tidak etis jika diberitahukan saat ini saat pelaporan belum dilakukan. "Besok saja. Kan sekarang belum (buat) laporan jadi enggak enak," kata dia.
Laporan yang akan dibuat nanti, Kapitra mengatakan, dugaan kejahatan atas kemanusiaan. Pasal yang akan disangkakan bisa menggunakan KUHP, UUD, HAM, dan Perppu No 2.