REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Ismail Sembiring Pelawi (59), terdakwa perkara penjualan bangkai harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) dituntut tiga tahun penjara. Dia dinilai bersalah memiliki dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati.
Tuntutan ini dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Sani Sianturi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (12/12). Selain penjara, JPU juga menuntut pria yang bekerja sebagai pemanen buah sawit itu untuk membayar denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.
"Terdakwa dinilai melanggar Pasal 40 Ayat 2 jo Pasal 21 Ayat 2 huruf b UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa," kata JPU Sani di hadapan majelis hakim yang diketuai Riana Pohan, Selasa (12/12).
Usai mendengar nota tuntutan dari JPU, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan atau pledoi. Dalam kesempatan itu, terdakwa yang selama persidangan tidak didampingi kuasa hukum mengakui perbuatannya. Dia mengaku menyesal dan memohon keringanan hukuman. "Saya menyesal, Yang Mulia. Saya mengakui perbuatan itu. Saya memohon keringanan hukuman," kata Ismail.
Usai mendengar pembelaan terdakwa, majelis hakim pun menutup persidangan. Sidang selanjutnya akan digelar pada 4 Januari 2018 dengan agenda vonis atau putusan.
Dalam dakwaan JPU sebelumnya, Ismail diketahui ditangkap polisi hutan di sekitar rumahnya di dusun Sumber Waras, desa Sei Serdang, Batang Serangan, Langkat, Ahad (27/8) sekitar pukul 09.30 WIB. Penangkapan ini berawal dari informasi yang didapat tim patroli pengamanan kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) Seksi PTN Wilayah VI Besitang sehari sebelumnya.
Ismail mengaku kepada petugas yang menyamar bahwa dia memiliki seekor harimau mati yang didapat dari jeratnya. Pria yang bekerja sebagai pemanen buah sawit itu pun menawarkan satwa dilindungi tersebut.
Petugas yang menyamar kemudian berpura-pura berminat membeli. Saat transaksi berlangsung inilah, Ismail ditangkap. Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti berupa bangkai seekor harimau Sumatera dan selembar tenda yang digunakan untuk menutupi satwa dilindungi tersebut. Pelaku bersama barang bukti lalu dibawa ke Markas Komando SPORC Brigade Macan Tutul di Medan.